Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri

Ayah di Bengkulu yang Tega Cabuli Anak Tiri Berusia 7 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang ayah di Bengkulu, SG (28) yang tega rudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO/Polresta Bengkulu
Pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur saat diamankan Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu. 

 

Pada hari yang sama Ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu.

 

Kronologi Penangkapan

 

Selanjutnya mendapati laporan tersebut Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu langsung merespon laporan tersebut.

 

Selanjutnya Rabu 7 Desember 2022 tim langsung mengumpulkan keterangan, dan mengetahui keberadaan pelaku ada di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

 

Sekitar pukul 15.30 WIB polisi langsung datang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan pelaku langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.

 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian dalam korban, satu buah hand body, dan satu lembar celana berwarna biru.

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved