Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri

Ayah di Bengkulu yang Tega Cabuli Anak Tiri Berusia 7 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang ayah di Bengkulu, SG (28) yang tega rudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO/Polresta Bengkulu
Pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur saat diamankan Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang ayah di Bengkulu, SG (28) yang tega rudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Polresta Bengkulu.

 

Pelaku terancam pasal berlapis yaitu pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 

 

Baca juga: Polisi Temukan Luka Tusuk di Tubuh Pria Bertato yang Ditemukan Tewas di Rejang Lebong

Sesuai dengan penerapan kedua pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

"Iya ancamannya 15 tahun," ungkap PS Kasi Humas Polresta Bengkulu, AKP Sugiharto, Senin (12/12/2022).

 

Pelaku Merupakan Residivis

 

Pelaku yang tega rudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun ini, ternyata merupakan residivis.

 

Sebelumnya SG juga sudah pernah ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

 

Ini merupakan kali kedua SG diamankan oleh pihak kepolisian, namun dengan kasus yang berbeda.

 

Kronologi Kejadian

 

Kronologi ketahuannya aksi bejat sang ayah tiri ini bermula pada tanggal 5 Desember 2022 saat korban baru pulang sekolah, sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Saat itu ibu korban melihat celana dalam anaknya yang berdarah, dan disanalah ibu korban mulai merasa curiga.

 

Selanjutnya ibu korban menanyai korban, dan dari situlah korban mengakui bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh sang ayah tiri.

 

Pelaku melakukan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban akan dibunuh jika berani bercerita kepada siapapun.

 

Pada hari yang sama Ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu.

 

Kronologi Penangkapan

 

Selanjutnya mendapati laporan tersebut Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu langsung merespon laporan tersebut.

 

Selanjutnya Rabu 7 Desember 2022 tim langsung mengumpulkan keterangan, dan mengetahui keberadaan pelaku ada di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

 

Sekitar pukul 15.30 WIB polisi langsung datang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan pelaku langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.

 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian dalam korban, satu buah hand body, dan satu lembar celana berwarna biru.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved