Sidang Kasus Narkoba Oknum Polisi
Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi Bripda SHP Divonis 5 Tahun, Kini Ajukan Kasasi
Putusan Banding Bripda SHP lebih rendah 2 tahun dari Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang, yang memvonis Bripda SHP 7 tahun.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Setelah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, atas putusan dari Pengadilan Negeri Kepahiang, Bripda SHP dijatuhi hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 Miliar jika tak membayar denda ditambah kurungan penjara 6 bulan.
Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Bripda SHP dengan hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp 2 milyar, Subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Meski pun turun untuk hukumannya, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa masih akan menjalankan upaya hukum yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung RI," tutur Kuasa Hukum Bripda SHP, Bastian Ansori, pada Senin (12/12/2022).
Bripda SHP sendiri terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kepahiang, bersama terpidana Herimanto.
Pada tanggal 24 Maret 2022 lalu, polisi mengamankan Herimanto yang saat itu berstatus sebagai Terdakwa dalam kasus peredaran Narkoba.
Bripda SHP mengenalkan Herimanto dengan bandar narkoba di Kabupaten Mukomuko yang sudah menjadi DPO.