Ibu-ibu di Deliserdang Diringkus Polisi Gegara Belanja Gula Rp 20 Ribu, Kok Bisa?
Seorang ibu-ibu warga Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang diringkus Polisi gara-gara belanja gula senilai Rp 20 ribu.
TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang ibu-ibu warga Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang diringkus Polisi gara-gara belanja gula senilai Rp 20 ribu.
Ibu-ibu bernama Reni Susilawati Panjaitan tersebut diringkus karena nekat belanja di warung pakai uang palsu.
Reni diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, pelaku ditangkap pada 2 Desember 2022 kemarin di Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjungmorawa.
Dari tangannya, disita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 2,1 juta.
"Pengakuan tersangka ini dia jualan. Enggak bisa dibilang dia korban atau enggak juga. Ada pelanggan yang beli sama dia, dikasih uangnya, tapi uang itu disimpan sama dia baru dibelanjakannya. Kami tanya, dia tahu itu uang palsu," ucap I Kadek Hery Cahyadi, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Kronologi ART di Bengkulu Lapor ke Hotman Paris Dirudapaksa Anak Majikan, Kini Malah Dipolisikan
Saat diintrogasi, pelaku mengaku tidak tahu siapa orang yang membayarnya dengan uang palsu tersebut.
"Masih kami cari tahu apakah itu alibinya atau bukan. Dari rumah memang belum ada kami temukan uang palsu lainnya. Dia dapat uang itu awalnya 22 lembar pecahan Rp 100 ribu," kata Kadek.
Untuk sementara, lanjut Kadek, pelaku masih menggunakan uang palsu itu di satu lokasi di Desa Dalu X B.
Pada 2 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB, pelaku membeli empat bungkus susu sachet merk Milo, dan setengah kilo gula putih.
Total sekitar Rp 20 ribu uang belanjaannya.
Mendengar itu, pelaku pun langsung memberikan uang Rp 100 ribu palsu kepada pemilik warung.
Karena pemilik warung merasa bahwa uang yang diberikan berbeda dengan yang asli, korban kemudian menghubungi polisi dan pelaku pun langsung diamankan.
Saat ini polisi pun sudah mengamankan barang bukti lain seperti tas, ponsel dan sepeda motor pelaku.
Ia dijerat dengan pasal Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Link Nonton My Eternal Star Sub Indo, Drama China Romantis dan Fantasi yang Tayang di iQIYI |
![]() |
---|
Kesetiaan Legenda Inter Milan, Javier Zanetti Pernah Tolak Tawaran Madrid, Barcelona dan Man United |
![]() |
---|
Link Nonton Drama China Komedi Romantis Online Hello There 2023 Sub Indo yang Tayang di iQIYI |
![]() |
---|
Nonton Streaming Love Me Like I Do, Drama China Terbaru yang Tayang di IQIYI |
![]() |
---|
Alasan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas saat Ditanya Pasukin Lapor Pak |
![]() |
---|