Penyelundupan Ganja di Bengkulu
Selundupkan Ganja 7 Kilogram Hasil Panen Sendiri, Pemuda asal Empat Lawang Terancam 20 Tahun
Penyelundupan Ganja 7 Kilogram berhasil digagalkan, pemdua berinisial AC (39) asal Empat Lawang, terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 10 M.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
Â
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemuda asal Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial AC (39) yang diamankan pihak kepolisian lantaran nekat menyelundupkan 7 kilogram ganja, saat ini masih menjalani proses hukum.Â
Dari perbuatan pelaku polisi menyangkakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
"Hukuman penjara pelaku paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda pidana Rp 10 miliar," ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Yana Supriatna, Jumat (16/12/2022).Â
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba, polisi melanjutkan proses hukum untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.Â
Diangkut Pakai Motor Â
Pengungkapan kasus narkoba jenis ganja bermula saat Satresnarkoba Polres Kepahiang melakukan penyelidikan adanya kabar penyelundupan narkoba yang melintas jalan lintas Sumsel-Bengkulu tepatnya di Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang.Â
"Dari informasi itu kami langsung mengecek kebenaran informasi tersebut, pada Sabtu 10 Desember 2022," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna dalam konferensi pers di Mapolres Kepahiang, Kamis (15/12/2022).Â
Alhasil setelah melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran transaksi narkoba itu, polisi mulai mengawasi lokasi yang diduga tempat perlintasan barang haram itu lewat.Â
Setelah beberapa jam mengawasi lokasi jalan lintas di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, polisi melihat satu unit kendaraan sepeda motor yang mencurigakan.Â
"Pelaku berinisial AC (39) membawa 1 karung besar di motornya, lalu kami melakukan pemeriksaan, ternyata isi di dalam karung itu ganja," tuturnya.Â
Namun saat dilakukan pemeriksaan, pelaku asal Kabupaten Empat Lawang itu, ternyata memberikan perlawanan kepada pihak kepolisian, dengan mengeluarkan senjata tajam.Â
Pelaku yang mencoba kabur ini, lalu diberikan tembakan peringatan oleh pihak kepolisian, namun tak diindahkan. Polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.Â
Berkas Perkara Penyelundupan Ganja 7 Kg Dilimpahkan ke PN Kepahiang, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang |
![]() |
---|
Pelaku Penyelundupan Ganja 7 Kilogram di Kepahiang, Akui Tanam Ganja Sejak 4 Bulan Lalu |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pengungkapan Ganja 7 Kilogram di Bengkulu: Hasil Panen Sendiri- Diangkut Pakai Motor |
![]() |
---|
Kronologi Penyelundupan Ganja Seberat 7 Kilogram di Kepahiang yang Berhasil Digagalkan Polisi |
![]() |
---|
Polres Kepahiang Ungkap 7 Kg Ganja yang Berhasil Digagalkan akan Diedarkan di Kota Bengkulu |
![]() |
---|