Penyelundupan Ganja di Bengkulu
Selundupkan Ganja 7 Kilogram Hasil Panen Sendiri, Pemuda asal Empat Lawang Terancam 20 Tahun
Penyelundupan Ganja 7 Kilogram berhasil digagalkan, pemdua berinisial AC (39) asal Empat Lawang, terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 10 M.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Hasil Panen Sendiri
Setelah diamankan pihak Kepolisian, pelaku berinsial AC (39) warga Kabupaten Empat Lawang yang membawa 7 kilogram ganja di jalan lintas Sumatera Selatan (Sumsel)-Bengkulu, dibawa ke Polres Kepahiang.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku memiliki kebun atau ladang di Kabupaten Empat Lawang.
"Rencana ganja yang dibawa pelaku ini akan diedarkan ke Kota Bengkulu, dan ada beberapa rencana di Kabupaten Kepahiang," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna, dalam Konferensi Pers Kamis (15/12/2022).
Lanjut, pelaku memiliki ladang atau kebun sendiri untuk menanam ganja, dari penyidikan polisi pelaku menjual hasil panennya ini, lebih dari satu kali.
Dari pemeriksaan polisi juga diketahui jika pelaku berencana akan menjual barang haram itu kepada temannya di kawasan Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," kata kapolres.
Kronologi Penangkapan
Polisi mengungkapkan kronologi penyelundupan ganja seberat 7 kilogram di Kabupaten Kepahiang yang berhasil digagalkan.
Pengungkapan itu berawal dari Satresnarkoba Polres Kepahiang yang mendapatkan informasi bahwa ada satu unit sepeda motor yang membawa 1 karung ganja, pada Sabtu (10/12/2022) lalu.
Dari penyelidikan polisi, akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja di jalan lintas Sumatera Selatan-Bengkulu dan melintas di lokasi Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang.
"Jadi kami melakukan pengecekan dari informasi tersebut, kami mengawasi daerah sekitar jalan lintas Kepahiang-Bengkulu," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna dalam konferensi ersnya, pada Kamis (15/12/2022).
Lanjut, di hari Minggu 11 Desember 2022 itu, sekitar pukul 02.20 WIB, polisi melihat satu unit sepeda motor yang dikendarai seorang pria, dengan membawa 1 karung berwarna putih.
Kecurigaan polisi mengarah, kepada laki-laki yang membawa karung tersebut, lantaran dari informasi yang diperoleh ciri-ciri laki-laki itu sesuai dengan orang yang akan melakukan transaksi narkoba.
"Kami lakukan pemeriksaan, namun saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengeluarkan senjata tajam, dan hendak menikah anggota, jadi kita lakukan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kronologi-Polisi-Gagalkan-Penyelundupan-Ganja-7-Kilogram.jpg)