Penyelundupan Ganja di Bengkulu
Pelaku Penyelundupan Ganja 7 Kilogram di Kepahiang, Akui Tanam Ganja Sejak 4 Bulan Lalu
Sudah Empat Bulan Pelaku merawat Ganja seberat 7 Kilogram di Kebunnya di Kabupaten Empat Lawang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Seorang pemuda yang dilumpuhkan polisi terkait penyelundupan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 7 kilogram, berinisial AC (39) warga Kabupaten Empat Lawang.Â
Dari pengakuan tersangka dirinya menerima bibit ganja dari temannya, namun temannya saat ini sudah meninggal dunia.Â
"Empat bulan aku merawat bibit ganja itu, sekitar bulan Agustus lalu," tutur AC saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Senin (19/12/2022).Â
Ia juga mengaku, di kebun ganja miliknya di Kabupaten Empat Lawang, sudah tak ada lagi tanaman ganja di kebunnya.Â
Tersangka menyebutkan dirinya juga memiliki rekan, namun ia tak mau menyebutkan siapa rekan yang dimaksudnya.Â
"Aku disuruh kawan aku untuk ngantar barang dalam karung itu," tuturnya.Â
Sementara itu, Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna saat dikonfirmasi, menjelaskan dalam kasus penyelundupan ganja seberat 7 kilogram ini pihaknya masih melakukan pengembangan.Â
"Kami masih lakukan pendalaman terkait penyelundupan ini, apakah adanya keterlibatan pelaku lain," ucap Yana.Â
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Pemuda asal Kabupaten Empat Lawang, berinisial AC (39) yang diamankan pihak kepolisian, lantaran nekat menyelundupkan 7 kilogram ganja, saat ini masih menjalani proses hukum.Â
Dari perbuatan pelaku polisi menyangkakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
''Bisa saja terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara pelaku paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda pidana Rp 10 Milyar," ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Yana Supriatna, Jum'at (16/12/2022).Â
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba, polisi melanjutkan proses hukum untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.Â
Berkas Perkara Penyelundupan Ganja 7 Kg Dilimpahkan ke PN Kepahiang, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang |
![]() |
---|
Selundupkan Ganja 7 Kilogram Hasil Panen Sendiri, Pemuda asal Empat Lawang Terancam 20 Tahun |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pengungkapan Ganja 7 Kilogram di Bengkulu: Hasil Panen Sendiri- Diangkut Pakai Motor |
![]() |
---|
Kronologi Penyelundupan Ganja Seberat 7 Kilogram di Kepahiang yang Berhasil Digagalkan Polisi |
![]() |
---|
Polres Kepahiang Ungkap 7 Kg Ganja yang Berhasil Digagalkan akan Diedarkan di Kota Bengkulu |
![]() |
---|