Jumat, 17 April 2026

Kejari Bengkulu Kejar Dua Orang Buronan, Ada Terpidana Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada saat ini tengah mengejar 2 buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih kabur.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza. Kejari Bengkulu pada saat ini tengah mengejar 2 buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih kabur. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada saat ini tengah mengejar 2 buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih kabur.

Meski tidak merincikan secara detail, dari 2 orang DPO ini, 1 diantaranya merupakan buronan terpidana kasus korupsi. Sementara, 1 lainnya merupakan kasus pidana umum.

"Kemarin sudah kita minta proses pelacakannya melalui Adhyaksa Monitoring Center. Masih dalam pelacakan," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza kepada TribunBengkulu.com, Rabu (28/12/2022).

Kemudian, untuk buronan pidana umum, juga dilakukan hal yang sama, dengan sarana Adhyaksa Monitoring Center. Saat ini, prosesnya juga tengah dalam pelacakan.

"Agar segera bisa kita eksekusi untuk melaksanakan pidana sebagimana putusan pengadilan," kata Riky.

Untuk kasus korupsi sendiri, selain beberapa kasus yang tengah berjalan, Kejari Bengkulu telah menangani dan melakukan penuntutan kasus mafia tanah mantan camat Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Asnawi Amri.

Asnawi Amri dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan.

Kemudian, dalam putusan PN Bengkulu, Kamis (14/7/2022) lalu, Asnawi Amri kemudian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Asnawi Amri terbukti bersalah menghilangkan atau menjual aset lahan Korpri milik Pemkot Bengkulu yang berlokasi di Bentiring, Kota Bengkulu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jalan Lintas Liku 9 Bengkulu - Kepahiang Macet, Polisi Buka Tutup Arus

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved