Penemuan Ladang Ganja di Bengkulu

Pemilik Ladang Ganja 1 Hektare di Rejang Lebong Ditetapkan Sebagai DPO, Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus Ladang Ganja di Rejang Lebong, Pemilik Ladang Ganja Berinisial IN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Konferensi Pers, Kasus Ladang Ganja Seluas 1 Hektare di Rejang Lebong. Pemilik Ladang Ganja Masuk DPO. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pemilik ladang ganja seluas 1 Hektare di Rejang Lebong berinisial IN (32) warga Kecamatan Sindang Dataran, Rejang Lebong ditetapkan sebagai DPO. 

 

Sebelumnya, polisi menggerbek ladang ganja seluas 1 hektare di Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran, Rejang Lebong, Kamis (29/12/2022), dalam penggerebekan pemilik berhasil melarikan diri. 

 

Pemilik ladang ganja berinisial IN itu, sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

 

"Kami belum mengetahui apakah pemilik ladang ganja ini merupakan pemain lama atau tidak, yang pasti saat ini kami masih mencari keberadaan pemilik ladang ganja," ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, Sabtu (31/12/2022). 

 

Dalam kasus ini pemilik ladang ganja disangkakan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

 

Pelaku juga terancam hukuman penjara minimal 5 tahun kurungan penjara. 

 

"Maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp 10 Milyar," tuturnya. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved