Penemuan Ladang Ganja di Bengkulu
Pemilik Ladang Ganja 1 Hektare di Rejang Lebong Ditetapkan Sebagai DPO, Terancam 20 Tahun Penjara
Kasus Ladang Ganja di Rejang Lebong, Pemilik Ladang Ganja Berinisial IN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Untuk penyelidikan lebih lanjut Istri pelaku bisa dimintai keterangan dan diperiksa serta dilakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan dalam kasus ini.
"Dalam kajian teori hukum istri pelaku IN dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana karena juga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Ia melihat, istri pelaku adalah subjek hukum yang cakap dan dewasa serta dipandang mengetahui apa yang dilakukan adalah perbuatan yang dilarang.
Istri Pemilik Ladang Ganja Wajib Lapor
Polisi meminta melakukan pemeriksaan terhadap istri dari pemilik ladang ganja berinisial RP, saat ini sang istri dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, polisi menggerebek ladang ganja seluas lebih kurang 1 hektare, di kawasan perbukitan di Dusun III Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (29/12/2022).
Polisi juga sudang mengamankan barang bukti sebanyak 215 batang tanaman ganja, rencananya nanti akan dimusnahkan setelah keluar putusan dari pengadilan negeri.
Istri pemilik ladang ganja seluas 1 hektare, di kawasan perbukitan itu, saat ini masih menjalani pemeriksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Konferensi-Pers-Ladang-Ganja-Rejang-Lebong.jpg)