Program Jaksa Jaga Desa Minimalisir Penyalahgunaan Dana Desa di Bengkulu Tengah

Pasca salah satu Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabup

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya
Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjek Ravilo, Selasa (3/1/2023) menjelaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah akan menggencarkan pelaksanaan Jaksa Garda (Jaga) Desa. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pasca salah satu Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah akan menggencarkan pelaksanaan Jaksa Garda (Jaga) Desa.

Kegiatan Jaga Desa ini merupakan kegiatan sosialisasi yang akan diberikan kepada para perangkat desa agar terhindar dari praktik-praktik yang melawan hukum.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Tri Widodo melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo menjelaskan, yang diberikan berupa edukasi dalam penggunaan ataupun pengelolaan Dana Desa (DD).

Agar kedepan tidak ada lagi Pemerintah Desa (Pemdes) yang terjerat persoalan hukum atau melakukan praktik korupsi.

"Program ini sudah kita lakukan sejak tahun lalu dan juga sudah menjadi merupakan intruksi langsung dari pimpinan," ujar Marjek, Selasa (3/1/2022).

Baca juga: Terungkap, Pengantin Baru yang Kabur Bersama Mantan Kades di Bengkulu, Sudah 2 Tahun Nikah Siri

Sejauh ini, Kejari Bengkulu Tengah telah melakukan pembinaan kepada 30 Desa se-Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dengan harapan tidak ada lagi Pemdes yang menyelewengkan DD dan bisa menggunakan DD sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan agar Pemdes bisa lebih tenang dalam mengelola penggunaan DD, tidak lagi khawatir akan berlawanan dengan hukum.

"Tak bisa dipungkiri dengan banyaknya Pemdes yang berurusan dengan hukum membuat mereka takut menggunakan DD, kalau sudah takut pastinya pembangunan akan mandek dan anggaran akan silva," katanya.

Marjek pun mengatakan, pihak Kejari juga tak menutup diri bagi Pemdes yang ingin berkonsultasi bisa datang dan akan diterima dengan baik.

Namun jika nantinya, setelah program Jaga Desa diberikan, ternyata masih ditemukan sejumlah Pemdes yang melakukan penyelewengan dalam melakukan pengelolaan DD, maka Kejari Bengkulu Tengah secara tegas akan melakukan penindakan.

"Pada tahun 2023 ini kami menargetkan seluruh desa bisa kami berikan edukasi terkait pengelolaan DD ini," kata Marjek.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved