Kepala Daerah di Bengkulu yang Ingin Ikut Pemilihan Legislatif 2024, Harus Tahu Persyaratan Ini
tahapan pendaftaran Pileg akan dimulai dalam rentang waktu tanggal 24 April - 25 November 2023 mendatang.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
Â
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemilu 2024 sudah di depan mata. Bagi Kepala Daerah (kada) yang tertarik ingin ikut Pemilihan Legislatif (pileg) harus tahu persyaratan ini.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menjelaskan tahapan pendaftaran Pileg akan dimulai dalam rentang waktu tanggal 24 April - 25 November 2023.
Sehingga bagi kepala daerah yang ingin ikut Pileg 2024 harus melepaskan jabatan sebelumnya.Â
"Ya, harus mundur pada saat mendaftar, kalau sekarang secara rinci tahapan pendaftaran masih menunggu peraturan KPU tentang pencalonan," kata Irwan, Selasa (10/1/2023).Â
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, termuat alur tahapan dan jadwal Pemilu 2024.Â
Ditambahkan, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni bahwa aturan terkait kepala daerah, baik itu gubernur, bupati maupun walikota yang akan maju pada Pileg 2024, persyaratan dan ketentuannya juga termuat dalam ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 240 ayat (1) huruf k.
Yakni, "Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali."
"Iya yang bersangkutan harus mundur dari jabatan kepala daerah. Pada saat mendaftar ybs menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali. Dan surat tsb dilampirkan tandatangan terima dari pejabat yang berwenang, " ungkap Emex.Â
Sementara itu, saat ini KPU Provinsi Bengkulu baru memulai tahapan Pemilu untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bengkulu.
Sudah ada 12 Bakal Calon Perseorangan, yang telah menyerahkan dokumen dukungan minimal.
Hingga tanggal 17 April 2023, nanti KPU Provinsi Bengkulu, akan menetapkan jumlah dukungan yang diserahkan ini apakah memenuhi syarat atau tidak.
Untuk Bengkulu ada 12 peserta menyerahkan dukungan minimal ke KPU Provinsi Bengkulu. Diantaranya, Destita, Rahiman Dani, dan Ahmad Kanedi. Kemudian, Imron Rosadi, Patrice Rio Capella, Abdul Kharis Ma'Mun. Lalu ada Def Tri Hardianto, Leni Haryati John Latief , Edi Agusdin, Adrian Wahyudi, dan Elisa Ermasari.
Baca juga: Puncak Perayaan HUT ke 50 PDIP di JIExpo Kemayoran Jakarta Dihadiri Jokowi, Maruf Amin hingga Ahok
Pemprov Bengkulu Siapkan Anggaran Rp 6 Miliar untuk Sewa Pesawat Jemaah Haji 2023 |
![]() |
---|
Cuaca Bengkulu Hari Ini Rabu 8 Februari 2023 Berawan Sepanjang Hari, Hujan di Waktu dan Wilayah Ini |
![]() |
---|
Tak Dapat Pasokan Sawit, Harga TBS Sawit di Bengkulu Tengah Kembali Naik Rp 40 tiap Kilogram |
![]() |
---|
Sinopsis dan Link Nonton Drama Korea Poong, The Joseon Psychiatrist 2 Episode 9 Sub Indo di Viu |
![]() |
---|
Spoiler dan Link Streaming The Interest of Love Episode 15, Berhasilkah Sang Su Menemukan Su Yeong? |
![]() |
---|