Siswa SMP di Bengkulu Jadi Tersangka karena Berkelahi dengan Guru Jalani Diversi di Pengadilan
Upaya perdamaian yang dilakukan antara lain dengan pihak keluarga menemui sang guru. Namun, di tahap ini, perdamaian tidak berhasil.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang siswa SMP di Kota Bengkulu kini jadi tersangka, dan tengah menjalani tahap diversi (penyelesaian kasus pidana anak di luar peradilan pidana) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Provinsi Bengkulu, Ainul Mardiati mengatakan upaya perdamaian dengan kekeluargaan sebenarnya sudah beberapa kali diupayakan.
Upaya perdamaian yang dilakukan antara lain dengan pihak keluarga menemui sang guru. Namun, di tahap ini, perdamaian tidak berhasil.
Kemudian, upaya perdamaian juga sempat dilakukan melalui kepala sekolah, yang juga gagal.
"Melalui orang ternama di Bengkulu juga sudah, upaya itu gagal semua, hingga diversi di PN Bengkulu ini," kata Ainul kepada TribunBengkulu.com, Kamis (12/1/2023).
Siswa ini sendiri disebutkan ingin meminta maaf, dan bersedia mengganti semua kerugian yang diderita sang guru.
"Kamipun menyarankan seperti itu," kata Ainul.
Kasus ini sendiri bermula sekitar bulan Agustus 2022 lalu, dimana siswa berumur 13 tahun ini berkelahi dengan sang guru.
Permasalahan perkelahian ini berawal dari salah paham. Sang guru merasa bahwa soal yang dikerjakan siswa masih salah, dan memberikan soal baru. Soal ini dikhususkan untuk siswa tersebut.
"Anak ini merasa tidak mengerti, karena soal tersebut tidak dijelaskan," kata Ainul kepada TribunBengkulu.com, Kamis (12/1/2023).
Siswa tersebut kemudian meminta guru menjelaskan penyelesaian soal tersebut. Namun, tidak dijelaskan.
Karena emosional, siswa ini kemudian membenturkan kepalanya ke kepala sang guru. Terjadi perkelahian antara guru dan siswa.
Guru ini kemudian melapor ke Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu, dan divisum. Hasil visum, ada luka memar dan luka goresan akibat perkelahian.
Baca juga: Kabar Baik! 2023, Tak Ada Pemangkasan Honorer di Lingkungan Pemprov Bengkulu