Kabar Gembira! Motor di Bawah 150 cc di Bengkulu Bakal Gratis Bayar Pajak
Pemprov Bengkulu akan segera menggratiskan pajak bagi kendaraan roda dua atau motor dengan kapasitas mesin di bawah 150 CC.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Ada kabar gembira bagi masyarakat di Provinsi Bengkulu termasuk warga Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pemprov Bengkulu akan segera menggratiskan pajak bagi kendaraan roda dua atau motor dengan kapasitas mesin di bawah 150 Cubical Centimeter (CC) atau centimeter kubik.
Program pajak gratis bagi motor tersebut ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2023 ini.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Bengkulu Selatan Sirwan Mayudi menyebutkan, untuk saat ini Pemprov Bengkulu masih melakukan penyusunan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait pembebasan pajak bagi motor di bawah 150 CC tersebut.
Menurut Sirwan, pembebasan pajak motor bagi masyarakat Bengkulu ini merupakan janji politik Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakilnya Rosjonsyah Syahili Sibarani.
"Benar, ada rencana penerapan pembebasan pajak kendaraan bermotor di bawah 150 CC tersebut. Untuk kesiapan realisasinya tinggal menunggu penggabungan dua Perda. Kalau regulasinya sudah selesai, kami yakin dalam waktu dekat program pembebasan pajak segera berjalan,” kata Sirwan kepada TribunBengkulu.com, Minggu (15/1/2023).
Penerapan pajak gratis bagi kendaraan bermotor nantinya akan menggabungkan antara Perda Nomor : 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa dan Usaha serta Perda Nomor : 02 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah.
Hal ini penting dilakukan untuk menyederhanakan Perda yang berlaku selama ini khususnya di Provinsi Bengkulu. Untuk saat ini, Pemprov Bengkulu masih mengkaji proses penggabungan dua Perda tersebut.
"Dalam Perda ini nantinya, salah satu poin utama adalah Pasal yang mengatur penggratisan pajak kendaraan roda dua di bawah 150 CC. Setelah Perda ini disahkan, maka secepatnya akan diterapkan ke masyarakat," ungkap Sirwan.
Baca juga: Sidang Siswa SMP Dilaporkan Guru, PN Bengkulu: Hakim akan Pertimbangkan Kondisi dan Pendidikan Anak
Hadapi Tahun Pemilu 2024, Pegawai Kemenkumham Ikrarkan Netralitas dalam Pemilu |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bengkulu Selasa 31 Januari 2023 Cerah Berawan Hujan Sepanjang Hari Wilayah Ini |
![]() |
---|
PH Keberatan Terdakwa Siswa SMP Dituntut Ditempatkan di BLK, Ini Penjelasan Kejari Bengkulu |
![]() |
---|
Dua Oknum Polisi yang Pukuli Warga di Rejang Lebong Bengkulu Segera Ditindak |
![]() |
---|