Korupsi Replanting Sawit
Fakta Persidangan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Terdakwa Pinjam KTP Imbalan Rp 100 Ribu
Kejati Bengkulu menghadirkan 8 orang saksi, yakni Direktur Perhimpunan Dana BPDPKS, Sunari, dan 7 orang warga Tanjung Muara, Bengkulu Utara.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
Â
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Fakta baru terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi replanting sawit Bengkulu Utara di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (17/1/2023).
Ada 4 terdakwa dalam perkara ini, yaitu Arlan Sidi yang merupakan Ketua Kelompok Tani Ridang Jaya, Eli Darwanto selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya.
Lalu Suhastono yang merupakan Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, dan Priyanto, anggota kelompok tani yang merupakan kepala desa (kades) Tanjung Muara nonaktif yang baru dilantik pada Rabu (3/8/2022) lalu.
Dalam persidangan hari ini, JPU dari Kejati Bengkulu menghadirkan 8 orang saksi, yakni Direktur Perhimpunan Dana BPDPKS, Sunari, dan 7 orang warga Tanjung Muara, Bengkulu Utara.
Saat ditanya hakim, saksi dari warga mengatakan bahwa mereka sempat didatangi salah satu terdakwa, Priyanto.
Kemudian, Priyanto meminjam KTP warga, dan kemudian sebagai imbalan, diberikan uang Rp 100 ribu.
Warga yang dipinjam KTP ini tidak memiliki lahan, dan bukan termasuk anggota Poktan Rindang Jaya.
"Untuk apa KTP-nya, tidak dikasih tahu," kata saksi tersebut.
JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari mengatakan bahwa ada juga saksi yang disuruh terdakwa Priyanto mengakui lahan yang merupakan milik terdakwa Priyanto. Dengan demikian, lahan tersebut bisa mendapatkan program replanting sawit.
"Priyanto yang memerintahkan mereka. Padahal mereka tak punya lahan itu," kata Dewi kepada TribunBengkulu.com.
Sementara, warga lain yang jadi saksi juga mengaku dipinjam KTP oleh Priyanto. Alasannya, untuk membuat buku rekening.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan sebelumnya, 4 terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang sama, yakni menggunakan KTP orang lain untuk mendapatkan jatah lebih di program replanting sawit lahannya.
Pada program replanting ini, setiap petani dibatasi, yakni hanya 4 hektare. Dan karena terbatas, 4 terdakwa kemudian mengurus sendiri dokumen yang diperlukan untuk kebun mereka mendapatkan jatah lebih dari 4 hektare.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Arlan Sidi mengajukan 18 hektare. Kemudian, terdakwa Priyanto mengajukan 166 hektare.
Terdakwa Suhastono mengajukan 20 hektare, dan terdakwa Eli Darwanto juga mengajukan 20 hektare.
Baca juga: Kondisi ART Lapor Hotman Paris Ngaku Dirudapaksa Anak Majikan, Kini Sudah Lahirkan Bayi Laki-laki
Baru 1 Poktan, Jaksa Beri Sinyal Usut Dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Jilid II |
![]() |
---|
Pengacara Sebut Terdakwa Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Tak Pernah Terbukti Gunakan Rp 8 M |
![]() |
---|
Dihadirkan JPU, Ini Data yang Disampaikan Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS di PN Bengkulu |
![]() |
---|
Tak Datang Panggilan Patut, Kejati Bengkulu Panggil Paksa Saksi Kasus Replanting Sawit |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Jaksa Bakal Gali Prosedur Usulan Penerima |
![]() |
---|