Sidang Ferdy Sambo
'Tak Ada Hal yang Meringankan' Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup
JPU pun menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
TRIBUNBENGKULU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU)membacakan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/1/2023).
JPU pun menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo dijatuhkan dakwaan dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan. Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Selasa (17/1/2023).
JPU juga menyampaikan bahwa selama persidangan tidak ada ditemukan hal pembenar atas kesalahan Ferdy Sambo, sehingga Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, di antaranya adalah hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:
- Mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam untuk keluarga
- Terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan
- Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat
- Perbuatan terdakwa tidak sepabtasnya dilakukan di kedudukannya sebagao aparat penegak hukum dan petinggi polri
- Perbuatan terdakawa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional
- Perbuatan terdakwa telah banyak menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat
Mengenai hal meringankan, JPU mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Hakim Wahyu Santoso menyampaikan bahwa pihak dari Ferdy Sambo akan diberikan waktu satu minggu untuk memberikan pembelaan di pledoi nanti.
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo, pada Selasa (17/1/2023)
Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pembunuhan Brigadir Yosua
Sidang Ferdy Sambo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus Brigadir J
Majelis Hakim Akan Jatuhkan Vonis ke Ferdy sambo Pada 13 Februari 2023 |
![]() |
---|
'Sedih Saya dan Keluarga Kena Sanksi Sosial' Sambo Akui Menyesal Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
'4 Orang Anak Kami, Khusus yang Balita Masih Butuh Perhatian' Cara Sambo Gugah Nurani Majelis Hakim |
![]() |
---|
'JPU Hanya Klaim Kosong Tanpa Bukti' Kubu Putri Candrawathi Sebut Jaksa saat Bacakan Duplik |
![]() |
---|
'Berharap Hakim Bisa Befikir Jernih' Ferdy Sambo Sudah Siapkan Mental Hadapi Vonis Hakim |
![]() |
---|