Hanya Terpajang, Ternyata APAR di Kantor Bupati Bengkulu Tengah Seluruhnya Kedaluwarsa

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang menjadi salah satu alat kedaruratan bencana terpenting sudah seharusnya ada dan bisa digunakan kapan pun.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bengkulu Tengah, Mun Gumiri, Rabu (18/1/2023) mengatakan, sejumlah APAR yang terlihat menempel di beberapa bagian dinding sudah tampak kedaluwarsa dan tak bisa digunakan kembali.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang menjadi salah satu alat kedaruratan bencana terpenting sudah seharusnya ada dan bisa digunakan kapan pun. 

Namun, hal tersebut tak terlihat di Kantor Bupati Bengkulu Tengah, bahkan sejumlah APAR yang terlihat menempel di beberapa bagian dinding sudah tampak kedaluwarsa dan tak bisa digunakan kembali. 

Kepala Dinas Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran (PDK) Kabupaten Bengkulu Tengah, Mun Gumiri menjelaskan, hal tersebut merupakan tanggungjawab pihaknya dan akan segera dilakukan pergantian. 

"Nanti saya akan komunikasikan dengan kabid pencegahan dan koordinasi dengan Kabag Umum dan Asisten III bagian Administrasi untuk mengatasi itu. Karena kantor Bupati inikan menjadi tolak ukur kita dalam pelayanan publik," ujar Mun Gumiri, kepada TribunBengkulu.com, Rabu (18/1/2023). 

Baca juga: Sidang 4 Terdakwa Rudapaksa Pelajar Disabilitas Tunarungu di Bengkulu, JPU Bakal Hadirkan Penerjemah

Terkait disetiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah untuk ketersediaan APAR akan disurati oleh pihak Damkar. 

"Sudah ada surat edaran dari Pj Bupati terkait APAR ini, bahwa disetiap kantor OPD harus ada APAR, agar bisa menjadi pertolongan pertama saat kebakaran," ungkap Mun Gumiri. 

Nantinya, setelah APAR telah tersedia di setiap OPD maka, pihak Damkar akan memberikan pelatihan penggunaan APAR kepada salah satu pegawai di OPD tersebut. 

"Minimal satu orang disetiap OPD tersebut bisa menggunakan APAR, kedepan baru akan kita wajibkan juga kepada para pengusaha untuk menyiapkan APAR ini," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved