Korupsi Replanting Sawit
Pengacara Sebut Terdakwa Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Tak Pernah Terbukti Gunakan Rp 8 M
Menurut penasehat hukum, sampai saat ini, belum ada kejelasan uang Rp 8 miliar ini dipergunakan untuk apa dan untuk siapa.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
Â
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Empat terdakwa dugaan korupsi dana replanting sawit di Bengkulu Utara hingga hari ini belum terbukti mempergunakan uang Rp 8 miliar yang dicairkan BPDPKS untuk kepentingan pribadi.
Hal itu diungkap penasehat hukum 4 terdakwa, Zelig Ilham Hamka saat ditemui usai persidangan, Selasa (17/1/2023) sore.
Dalam pemahaman penasehat hukum, dari penjelasan Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, uang Rp 21 miliar untuk kelompok tani (poktan) Rindang Jaya, dimana 4 terdakwa duduk sebagai pengurus dan anggota, tidak bisa serta merta dicairkan oleh poktan.
Dari Rp 21 miliar ini, dana yang telah direalisasikan ada Rp 8 miliar. Dan pencairan dana Rp 8 miliar ini atas perintah BPDPKS.Â
"Jadi BPDPKS memerintahkan pihak perbankan untuk segera mencairkan. Dicairkan ke siapa, bukan ke poktan secara langsung, tapi ke supplier, pihak ketiga, konsultan yang berkaitan dengan replanting ini," kata Zelig.
Pihak yang melakukan verifikasi dokumen-dokumen untuk melakukan pencairan ini disebutkan ada penyedia jasa surveyor, dengan nama Succofindo.
"Maka kami mengharapan JPU dapat menghadirkan succofindo ini. Untuk kita memperjelas, bagaimana anggaran yang telah dicairkan Rp 8 miliar ini. Alur dana Rp 8 miliar ini yang harus diperjelas," kata Zelig.
Menurut penasehat hukum, sampai saat ini, belum ada kejelasan uang Rp 8 miliar ini dipergunakan untuk apa dan untuk siapa.
"Kalau digunakan pribadi klien kami, kerugian taksiran JPU Rp 9 miliar, melebihi yang dicairkan BPDPKS," ungkap dia.
BPDPKS Dihadirkan Dalam Sidang
Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Sunari dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu di persidangan dugaan korupsi replanting sawit Bengkulu Utara di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (17/1/2023) siang.
Dalam persidangan, Sunari yang mengenakan batik kuning ini menyampaikan sejumlah data yang dimiliki BPDPKS terkait dana yang telah disalurkan untuk kelompok tani (poktan) Rindang Jaya di Bengkulu Utara.
Replanting Sawit
Korupsi Replanting Sawit
Bengkulu Utara
Bengkulu
Kejati Bengkulu
Pengadilan Negeri Bengkulu
BPDPKS
Baru 1 Poktan, Jaksa Beri Sinyal Usut Dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Jilid II |
![]() |
---|
Dihadirkan JPU, Ini Data yang Disampaikan Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS di PN Bengkulu |
![]() |
---|
Fakta Persidangan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Terdakwa Pinjam KTP Imbalan Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Tak Datang Panggilan Patut, Kejati Bengkulu Panggil Paksa Saksi Kasus Replanting Sawit |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Jaksa Bakal Gali Prosedur Usulan Penerima |
![]() |
---|