Perdana, Sidang Kasus Asusila Hadirkan Langsung Terdakwa Tunarungu di PN Bengkulu
Sebelum persidangan, para terdakwa diturunkan dari bus tahanan, dan ditempatkan di sel PN Bengkulu, sebelum kemudian dibawa ke ruang persidangan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ada yang berbeda di persidangan dengan terdakwa merupakan disabilitas tunarungu di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (91/1/2023) sore.
Di persidangan kasus rudapaksa dengan korban pelajar disabilitas tunarungu ini, terdakwa tampak dihadirkan langsung di ruang persidangan.
Terdakwa dalam kasus ini ada 4 orang, yakni LU (48), AG (38), MU (47) dan MY (21) keempatnya warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Terdakwa MU (47) dan MY (21) adalah penyandang disabilitas tunarungu.
Pantauan TribunBengkulu.com, 4 terdakwa ini dibawa ke PN Bengkulu dengan menggunakan bus tahanan Kejari Bengkulu.
Proses persidangan sendiri berlangsung tertutup. Sesuai ketentuan, persidangan terkait tindak asusila berlangsung tertutup.
Sebelum persidangan, para terdakwa diturunkan dari bus tahanan, dan ditempatkan di sel PN Bengkulu, sebelum kemudian dibawa ke ruang persidangan.
Pasca Jalani Operasi, Kondisi Rahiman Dani yang Ditembak Orang Tak Dikenal Sudah Membaik |
![]() |
---|
Update Harga Emas Antam dan UBS di Bengkulu Sabtu 4 Februari 2023, Cek Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur Revsun Devit Divonis 3 Tahun, PH: Tidak Adil |
![]() |
---|
Muhammadiyah Kepahiang Kecam Penembakan Terhadap Rahiman Dani dan Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Temani Sang Adik Operasi Sampai Tengah Malam, Bupati Kaur Lismidianto: Pelaku Harus Cepat Ditangkap |
![]() |
---|