Korupsi Bawaslu Kaur
Pledoi Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur, Pengacara Sebut Hanya Maladministrasi
Repsun Devit melalui penasehat hukumnya, Sopian Siregar membantah semua dakwaan dan tuntutan JPU.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
Â
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang pembelaan atau pledoi terdakwa korupsi dana sosialisasi di Bawaslu Kaur Provinsi Bengkulu telah dilakukan di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (19/1/2023).
Eks Kepala Sekretariat Bawaslu Kaur Provinsi Bengkulu, Repsun Devit melalui penasehat hukumnya, Sopian Siregar membantah semua dakwaan dan tuntutan JPU.
Dalam pledoi, terdakwa dalam kasus ini hanya melakukan kesalahan maladministrasi. Hal ini terkait dengan tugas terdakwa Repsun Devit saat menjadi Kepala Sekretariat Bawaslu Kaur yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Begitu juga saat terdakwa Repsun Devit penandatanganan kwitansi pencairan dana sosialiasi seperti dakwaan JPU, disebutkan sebagai tindakan administrasi biasa, bukan tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Terdakwa hanya dijadikan alat untuk melempar kesalahan dari pihak-pihak yang semestinya bertanggungjawab," kata Sopian.
Karena dinilai tak terbukti melakukan tindakan korupsi, penasehat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Repsun Devit.
Sementara, terdakwa eks Bendahara Bawaslu Kaur, Sony Aprianto melalui penasehat hukumnya, Dede Frastien juga menyampaikan pembelaan yang sama.
Terdakwa Sony Aprianto dinilai tidak memiliki wewenang untuk mengelola dana sosialasi di Bawaslu Kaur, ataupun mengelola dana pembelian mebeler.
"Klien kita hanya bertugas membayarkan tambahan uang persedian kepada panwascam-panwascam. Tidak ada menggunakan jabatan untuk memperkaya diri atau orang lain," kata Dede.
Usai pembacaan pledoi, JPU Kejari Kaur, Ekke Widodo Kahar menyatakan mereka tetap pada tuntutan.Â
Sidang kemudian dijadwalkan pada minggu depan, dengan agenda putusan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Repsun Devit dituntut penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tilang Manual di Bengkulu Kembali Diterapkan, Berikut 7 Jenis Pelanggarannya |
![]() |
---|
Inter Milan Kerja Cepat Rekrut Bek Muda Lille, Tiago Djalo Sebagai Pengganti Sepadan untuk Skiniar |
![]() |
---|
Jose Mourinho Berikan Kado Terindah Bagi Inter Milan, Kenangan The Special One Kini Berusia 60 Tahun |
![]() |
---|
Link Nonton Oniichan wa Oshimai! Episode 4 Sub Indo Selain di Samehadaku, Kualitas HD Gratis! |
![]() |
---|
Terbaru ART Lapor Hotman Paris Dirudapaksa Anak Majikan, PH Keluarga Majikan: Buktikan Saja Dulu |
![]() |
---|