Santri di Kepahiang Dilecehkan
Berkas Perkara Pelecehan Santriwati di Ponpes Kepahiang akan Dikembalikan ke Kejaksaan
Setelah dikembalikan dari Kejaksaan ke Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Berkas Perkara Pelecehan santriwati besok dikembalikan lagi.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Proses hukum pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, masih berlanjut.
Sebelumnya, pihak kejaksaan negeri (Kejari) Kepahiang mengembalikan berkas perkara Ketua yayasan Ponpes berinisial SA ke pihak penyidik PPA Satreskrim Polres Kepahiang.
Setelah dikembalikan oleh pihak kejaksaan ke penyidik PPA Satreskrim Polres Kepahiang, penyidik langsung memenuhi petunjuk dari Jaksa.
Baca juga: Fakta Baru Oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri Ternyata ASN Kemenag
"Saksi lama yang kami panggil kembali 6 orang saksi, pemanggilan ini untuk menguatkan pasal yang kami sangkakan, besok Kamis 26 Januari 2023 berkas perkara akan kami kembalikan ke pihak Kejaksaan," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Bripka Lola Winanda Guci, Rabu (25/1/2023).
Penyidik Diberi Waktu 14 Hari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah menerima berkas perkara kasus pelecehan di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang. Jaksa memberikan waktu selama 14 hari untuk memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti.
Sebelumnya, pada 8 Desember 2022 lalu, polisi telah menetapkan SA selaku ketua yayasan di ponpes di Kepahiang sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati.
Pihak Kejari Kepahiang, terlah menerima berkas perkara kasus tersebut dan telah dikembalikan pada 17 Januari 2023 kemarin, berkas itu sudah di kembalikan ke Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang.
"Dalam perkara ini ada 5 jaksa peneliti. Berkas sudah kami kembalikan untuk penyidik melengkapi syarat formil dan materil. Berkas perkara yang sudah di kembalikan pihaknya memberikan tengang waktu selama 14 hari untuk dilengkapi," ungkap Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar saat dihubungi, pada Kamis (19/1/2023) siang.
Proses Belajar Mengajar Diharap Tetap Berjalan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Lukman turut menyikapi kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kepahiang.
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Ketua yayasan pondok pesantren berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati.
Polisi juga sudah memeriksa 6 orang saksi, dari saksi yang diperiksa juga mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan SA.
Berkas Perkara Pelecehan Santriwati di Kepahiang Belum Lengkap, Jaksa Beri Waktu 14 Hari |
![]() |
---|
Respon DPRD Kepahiang saat Tahu Ada Oknum Ketua Yayasan Ponpes Lecehkan Santriwati |
![]() |
---|
Fakta Baru Oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri Ternyata ASN Kemenag |
![]() |
---|
Oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri Minta Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Polisi Sebut Ada Korban Lain dari Oknum Yayasan Ponpes di Kepahiang yang Lecehkan Santriwati |
![]() |
---|