Senin, 20 April 2026

Simpan Sabu Dalam Mulut, 2 Pria di Rejang Lebong Bengkulu Diringkus Polisi

Bapak-bapak di Bengkulu ditangkap polisi saat melintas di jalan lintas curup-lubuklinggau, pelaku simpan sabu di dalam mulut.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kedua Pelaku saat konferensi pers di mapolres Rejang Lebong, menggunakan pakaian oranye, pada Jumat (27/1/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Dua orang pria di Provinsi Bengkulu, terpaksa ditangkap polisi di jalan lintas Curup-Lubuklinggau, pada Kamis (26/1/2023) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam mulut. 

Kedua pelaku yang diamankan berinisial MUS alias Putra (35) warga Kelurahan Topos Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong dan PG (34) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong

Dalam konferensi pers, Jumat (27/1/2023) Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan, pelaku diamankan saat melintas di depan Mapolsek Sindang Kelingi. 

Baca juga: Misteri Kasus Pembunuhan Pemuda Bertato di Rejang Lebong, Polisi Mulai Dapatkan Titik Terang

"Kami mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Sindang Kelingi," ungkap Kapolres Rejang AKBP Tonny Kurniawan, Jum'at (27/1/2023). 

Ia mengungkapkan, anggota langsung berangkat ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut dan akhirnya menuju ke Polsek Sindang Kelingi. 

Saat dilokasi informasi yang diterima polisi, melihat adanya 2 orang laki-laki dengan menggunakan motor vixion melintas di depan polsek sidang kelingi. 

"Kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan, kami dapati paket sabu di simpan di dalam mulut pelaku MUS alias Putra (35)," tuturnya. 

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut, untuk asal muasal barang haram sabu yang diamankan seberat 1,91 gram. 

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit vixion dan uang tunai Rp 202.000. Kedua pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

''Pelaku terancam 12 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 8 Miliar,'' tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved