Pembunuhan Marbot di Bengkulu
Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid di Bengkulu, Buru Pelaku di 3 Daerah
Usai menerima laporan kejadian, kepolisian segera membentuk 3 tim untuk melakukan pelacakan pelaku.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kronologi penangkapan terduga pelaku pembunuhan M Reza (23), seorang marbot masjid di Bengkulu
Ternyata Debi Saputra alias DS (19), terduga pelaku pembunuhan marbot masjid di Kota Bengkulu, sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap polisi.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono mengatakan usai menerima laporan kejadian, kepolisian segera membentuk 3 tim untuk melakukan pelacakan pelaku.
Yaitu, 1 tim berada di Kota Bengkulu, 1 tim berada di Bengkulu Tengah, dan 1 tim berada di Bengkulu Selatan.
Kemudian, dari hasil penyelidikan, pada Sabtu (28/1/2023) sore, diketahui bahwa pelaku berada di sebuah rumah di Desa Karang Nanding, Selagan Bungin Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.
"Dan pada akhirnya, pelaku berhasil kita amankan," kata Aris saat konferensi pers di Mapolresta Bengkulu, Minggu (29/1/2023).
Saat penangkapan, pelaku tidak memberikan perlawanan yang berarti.
"Pelaku kita tangkap kurang dari 24 jam," ungkap Aris.
Pelaku sendiri hanya 1 orang, dan kini diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk proses hukum selanjutnya.
Pengakuan Pelaku
Pelaku, DS (19 tahun) mengaku menusuk korban karena tersinggung.
Saat kejadian, pelaku ini baru saja selesai menggunakan jasa prostitusi di lokalisasi yang berdekatan dengan Masjid At-Taubah, Jumat (27/1/2023) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kemudian, pelaku keluar lokalisasi, dan mendatangi masjid. Pelaku ini juga sempat melakukan pengisian ulang handphonenya di masjid.
Pembunuhan Marbot Masjid di Bengkulu
pembunuhan
Marbot Masjid
Bengkulu
Polresta Bengkulu
Kapolresta Bengkulu
| Pembunuh Marbot Masjid di Kota Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Pembunuh Marbot di Bengkulu Didakwa Pasal Berlapis, Persidangan Ditunda hingga 5 Mei 2023 |
|
|---|
| Pembunuh Marbot Masjid di Bengkulu Segera Disidang Besok, Didakwa Pasal Berlapis |
|
|---|
| Ungkap Pembunuhan Marbot Masjid, Pemkot Beri Penghargaan ke 36 Personel Polresta Bengkulu |
|
|---|
| Seorang Wanita di Eks Lokalisasi Ikut Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Marbot di Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuhan-marbot-masjid-di-Kota-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.