Korupsi Dana Hibah Pilkada Kaur

Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur Revsun Devit Divonis 3 Tahun, PH: Tidak Adil

Keputusan majelis hakim pada dasarnya tak boleh diperdebatkan. Namun, secara pribadi, Sopian merasa jika putusan ini tidak adil

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Sidang putusan korupsi Bawaslu Kaur di PN Bengkulu, Jumat (3/2/2023). Dua Terdakwa divonis berbeda 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penasehat hukum (PH) terdakwa korupsi dana hibah pilkada Bawaslu Kaur, Sopian Siregar menyatakan vonis hakim tidak adil bagi kliennya, Repsun Devit.

 

Keputusan majelis hakim pada dasarnya tak boleh diperdebatkan. Namun, secara pribadi, Sopian merasa jika putusan ini tidak adil dengan mempertimbangkan fakta yang muncul di persidangan.

 

"Kalau saya pada prinsipnya sangat berat dengan putusan ini. Dituntut 3,5 tahun, diputus 3 tahun. Sementara fakta persidangan sangat jelas, dia hanya secara administrasi menandatangani," kata Sopian kepada TribunBengkulu.com, Jumat (3/2/2023).

 

Penasehat hukum sendiri akan berkonsultasi dengan terdakwa Repsun Devit dan keluarganya, terkait langkah hukum kedepan.

 

Sementara, penasehat hukum eks Bendahara Bawaslu Kaur, Sony Aprianto yang divonis penjara 1 tahun 4 bulan, Dede Frastien juga menyatakan pihaknya masih pikir-pikir dengan keputusan hakim.

 

Vonis hakim sendiri dinilai sudah memperlihat keadilan, dengan memberikan vonis kepada terdakwa Sony 1 tahun 4 bulan, 2/3 dari tuntutan JPU umum.

 

"Tapi semuanya tergantung klien kita, kita akan berkoordinasi dulu, apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak," kata Dede.

 

Sebelumnya, 2 terdakwa korupsi dana sosialisasi di Bawaslu Kaur Provinsi Bengkulu divonis berbeda oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Jumat (3/2/2023).

 

Dalam sidang putusan dengan hakim ketua Dicky Wahyudi Susanto, eks Kepala Sekretariat Bawaslu Kaur Provinsi Bengkulu, Repsun Devit divonis penjara 3 tahun, dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

 

Terdakwa Revsun Devit juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 156 juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti 6 bulan kurungan.

 

Sementara, eks Bendahara Bawaslu Kaur, Sony Aprianto divonis penjara 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

 

Atas vonis hakim ini, JPU Kejari Kaur, Ekke Widoto Khahar mengatakan pihaknya memiliki waktu 6 hari untuk pikir-pikir, apakah akan menerima putusan hakim, atau mengajukan banding.

 

"Kita laporkan ke pimpinan dulu," kata Ekke kepada TribunBengkulu.com.

 

2 terdakwa ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi di Bawaslu Kaur.

 

 

Pertama, sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu partisipatif, dimana peserta dalam kegiatan ini harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 245 ribu. Namun, peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu.

 

Sementara, di kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan umum, peserta harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 195 ribu. Namun, peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu.

 

Selain pemotongan uang saku dan transportasi ini, dua tersangka ini juga diduga melakukan penyalahgunaan kegiatan pengadaan alat kantor Panwascam. Total anggarannya lebih kurang Rp 4 miliar.

 

Akibat perbuatan 2 terdakwa ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta. Terdakwa Repsun Devit menikmati untuk keuntungan pribadi sekitar Rp 156 juta, dan terdakwa Sony Aprianto menikmati Rp 105 juta.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved