Santri di Kepahiang Dilecehkan
Kasus Pelecehan Santri di Kepahiang, PH Korban Minta JPU Dakwa Tersangka Sesuai Perbuatannya
Penasehat Hukum Korban, Minta Jaksa Penuntut Umum Mendakwa tersangka atau terdakwa sesuai perbuatannya.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Dalam perkara ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, menyiapkan 5 orang Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Siap-siap! Polisi Gelar Razia Kendaraan di Bengkulu Mulai 7-20 Februari 2023
"Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan dan kita titipkan di Rutan Polres Kepahiang," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, sebelum melakukan pelimpahan tahap 2 pihaknya sudah melengkapi petunjuk dari pihak Kejaksaan.
"Saksi kita tambah, ada lebih 6 orang saksi yang kita panggil, sesuai dengan petunjuk jaksa," jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan dalam perkara ini ada 3 orang yang menjadi korban dari tersangka SA ini terkait dugaan pelecehan seksual.
"2 orang yang melapor ke pihak kita, dengan kasus yang sama (asusila), semuanya santriwati di Ponpes Tersebut," tutupnya.
Tersangka SA disangkakan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan terancam 15 tahun penjara serta denda Rp 5 Milyar.
Proses Belajar Mengajar Diharap Tetap Berjalan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Lukman turut menyikapi kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kepahiang.
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Ketua yayasan pondok pesantren berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati.
Polisi juga sudah memeriksa 6 orang saksi, dari saksi yang diperiksa juga mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan SA.
SA merupakan seorang ASN di Kemenag Kepahiang. terkait hal ini, Lukman menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.
"Untuk proses belajar-mengajar tetap harus berjalan di pesantren itu, kami mengharapkan dengan kasus ini tidak berdampak pada pendidikan santri dan santriwati di sana," ungkapnya, pada Kamis (22/12/2022).
Untuk SA, saat ini dinonaktifkan dulu di pondok pesantren lantaran masih harus menjalani proses hukum.
"Karena oknum ini merupakan Ketua yayasan untuk sementara belum bisa mengerakkan organisasi di dalam Ponpes," tutupnya.
| Eksepsi Terdakwa Kasus Pelecehan Santriwati di Kepahiang Ditolak, PH: Kita Akan Buktikan di Sidang |
|
|---|
| Jawaban Pengacara Ketua Yayasan Ponpes Lecehkan Santriwati di Kepahiang soal Eksepsi Prematur |
|
|---|
| Jaksa Penuntut Sebut Eksepsi Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Kepahiang Bengkulu Prematur |
|
|---|
| PH Bantah Dakwaan Jaksa Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lakukan Pelecehan, JPU Tetap Pada Dakwaan |
|
|---|
| Pembacaan Eksepsi Kasus Oknum Ketua Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri, PH Bantah Dakwaan Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelimpahan-tahap-2-SA-ke-Kejari-Kepahiang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.