Santri di Kepahiang Dilecehkan

Kasus Pelecehan Santri di Kepahiang, PH Korban Minta JPU Dakwa Tersangka Sesuai Perbuatannya

Penasehat Hukum Korban, Minta Jaksa Penuntut Umum Mendakwa tersangka atau terdakwa sesuai perbuatannya.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
SA, tersangka kasus pelecehan seksual saat dititipkan ke Rutan Polres Kepahiang, pada Kamis (2/2/2023). 

Dalam perkara ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, menyiapkan 5 orang Jaksa Penuntut Umum. 

Baca juga: Siap-siap! Polisi Gelar Razia Kendaraan di Bengkulu Mulai 7-20 Februari 2023

"Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan dan kita titipkan di Rutan Polres Kepahiang," tuturnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, sebelum melakukan pelimpahan tahap 2 pihaknya sudah melengkapi petunjuk dari pihak Kejaksaan. 

"Saksi kita tambah, ada lebih 6 orang saksi yang kita panggil, sesuai dengan petunjuk jaksa," jelasnya. 

Selain itu, ia menjelaskan dalam perkara ini ada 3 orang yang menjadi korban dari tersangka SA ini terkait dugaan pelecehan seksual. 

"2 orang yang melapor ke pihak kita, dengan kasus yang sama (asusila), semuanya santriwati di Ponpes Tersebut," tutupnya. 

Tersangka SA disangkakan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan terancam 15 tahun penjara serta denda Rp 5 Milyar. 

Proses Belajar Mengajar Diharap Tetap Berjalan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Lukman turut menyikapi kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kepahiang. 

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Ketua yayasan pondok pesantren berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. 

Polisi juga sudah memeriksa 6 orang saksi, dari saksi yang diperiksa juga mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan SA. 

SA merupakan seorang ASN di Kemenag Kepahiang. terkait hal ini, Lukman menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum. 

"Untuk proses belajar-mengajar tetap harus berjalan di pesantren itu, kami mengharapkan dengan kasus ini tidak berdampak pada pendidikan santri dan santriwati di sana," ungkapnya, pada Kamis (22/12/2022). 

Untuk SA, saat ini dinonaktifkan dulu di pondok pesantren lantaran masih harus menjalani proses hukum. 

"Karena oknum ini merupakan Ketua yayasan untuk sementara belum bisa mengerakkan organisasi di dalam Ponpes," tutupnya. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved