Urus Mutasi Kendaraan, Warga Bengkulu Selatan Tertipu dan Terima Berkas Palsu
Lagi-lagi, Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan berhasil amankan pelaku penipuan dengan modus menawarkan jasa mutasi surat kendaraan. Pelaku diamankan
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: prawira maulana
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Lagi-lagi, Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan berhasil amankan pelaku penipuan dengan modus menawarkan jasa mutasi surat kendaraan. Pelaku diamankan AF (36), warga Kelurahan Utan Kayu Kecamatan Matraman Jakarta Timur.
AF diamankan pada Jumat (3/2/2023), saat sedang berada di Jalan Duayu Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna.
“awal mula penangkapan, karena polisi mengetahui pelaku sedang berada di Kota Manna. Kemudian, Tim Totaici langs7ng bererak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi kepada TribunBengkulu.com, Senin (3/2/2023).
Ditambahkan Sarmadi, modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka adalah mengaku bisa mengurus proses mutasi surat kendaraan. Korban adalah Bonan, S. S.T (39), warga Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna.
Awalnya korban menghubungi tersangka via pesan WhatsApp untuk menanyakan apakah ada kenalan yang bisa mengurus proses mutasi surat kendaraan yakni mobil miliknya.
Tersangka kemudian menawarkan kalau dirinya bisa mengurus proses mutasi surat kendaraan korban.
Kemudian, Korban melengkapi persyaratan yang diperlukan dan menyerahkannya kepada tersangka. Setelah itu, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 5 juta.
Selanjutnya, tersangka kembali meminta korban mengirim uang Rp 845.500. Tersangka berjanji 40 hari berkas mutasi mobil akan selesai.
Nanun, dua bulan kemudian, tersangka menyerahkan berkas ke korban. Tapi saat tersangka menyerahkan berkas tersebut Samsat Bengkulu, ternyata berkas yang diberikan kepada korban adalah berkas kosong yang dipalsukan oleh pelaku.
Lalu, korban langsung menghubungi tersangka via telepon, tapi nomornya tidak aktif. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polres Bengkulu Selatan.
Atas perbuatannya tersabut, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tiupu.jpg)