Selasa, 19 Mei 2026

Urus Mutasi Kendaraan, Warga Bengkulu Selatan Tertipu dan Terima Berkas Palsu

Lagi-lagi, Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan berhasil amankan pelaku penipuan dengan modus menawarkan jasa mutasi surat kendaraan. Pelaku diamankan

Tayang:
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: prawira maulana
Polres Bengkulu Selatan
Pelaku penipuan bisa urus berkas mutasi surat kendaraan. Warga jakarta ditangkap dan diamankan Polres Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Lagi-lagi, Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan berhasil amankan pelaku penipuan dengan modus menawarkan jasa mutasi surat kendaraan. Pelaku diamankan AF (36), warga Kelurahan Utan Kayu Kecamatan Matraman Jakarta Timur.

AF diamankan pada Jumat (3/2/2023), saat sedang berada di Jalan Duayu Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna.

“awal mula penangkapan, karena polisi mengetahui pelaku sedang berada di Kota Manna. Kemudian, Tim Totaici langs7ng bererak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi kepada TribunBengkulu.com, Senin (3/2/2023).

Ditambahkan Sarmadi, modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka adalah mengaku bisa mengurus proses mutasi surat kendaraan. Korban adalah Bonan, S. S.T (39), warga Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna.

Awalnya korban menghubungi tersangka via pesan WhatsApp untuk menanyakan apakah ada kenalan yang bisa mengurus proses mutasi surat kendaraan yakni mobil miliknya.

Tersangka kemudian menawarkan kalau dirinya bisa mengurus proses mutasi surat kendaraan korban.

Kemudian, Korban melengkapi persyaratan yang diperlukan dan menyerahkannya kepada tersangka. Setelah itu, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 5 juta.

Selanjutnya, tersangka kembali meminta korban mengirim uang Rp 845.500. Tersangka berjanji 40 hari berkas mutasi mobil akan selesai.

Nanun, dua bulan kemudian, tersangka menyerahkan berkas ke korban. Tapi saat tersangka menyerahkan berkas tersebut Samsat Bengkulu, ternyata berkas yang diberikan kepada korban adalah berkas kosong yang dipalsukan oleh pelaku.
Lalu, korban langsung menghubungi tersangka via telepon, tapi nomornya tidak aktif. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polres Bengkulu Selatan.

Atas perbuatannya tersabut, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved