Wow! 6 SPBU di Bengkulu Disanksi Pertamina, Ada Apa?
Ada 6 SPBU di Provinsi Bengkulu, yang mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ada 6 SPBU di Provinsi Bengkulu yang mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan, sanksi yang diberikan oleh Pertamina terhadap SPBU ini didominasi oleh pelanggaran pelayanan dan sanksi yang diberikan itu bergantung dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Jadi gini sanksi yang kita berikan ke SPBU itu bergantung kepada kesalahannya. Jadi jenis BBM yang mereka langgar, misalnya mereka melanggar penyaluran solar maka itu kita sanksi, tidak boleh melakukan penyaluran solar, " kata Nikho kepada TribunBengkulu.com, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Truk vs Pikap Adu Kambing di Jalinbar Seluma Bengkulu, Pikap Nyaris Terjun ke Sungai
Ia menjelaskan, pelanggaran itu seperti di SPBU di Kota Bintuhan, Kabupaten Kaur karena melayani pengunjal atau penyalahgunaan BBM Subsidi.
Selain itu, ada juga di SPBU di Bandar Ratu Kabupaten Mukomuko yang tidak melakukan pencatatan nomor polisi kendaraan serta memberikan pelayanan ke pengunjal.
Lalu, SPBU di Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang tidak melayani masyarakat sekitar lokasi, SPBU di Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Penarik.
"Berapa lamanya, itu tergantung kepada berat tidaknya pelanggaran itu. Jadi bisa 3 hari dan maksimal 3 bulan, " tegasnya.
Baca juga: Beli BBM Pakai QR Code tapi Tidak Ada Riwayat dan Tak Dapat Poin di MyPertamina, Simak Ini
Menurutnya, pelanggaran pelayanan di 6 SPBU tersebut bervariasi, namun kebanyakan SPBU tersebut tidak melakukan pencatatan nopol kendaraan dan yang terindentifikasi memberikan pelayanan ke pengunjal.
Untuk itu pihaknya meminta, masyarakat ikut mengawasi SPBU. Bila menemukan SPBU yang melakukan pelanggaran pelayanan ini, dapat melaporkan ke humas Pertamina atau menghubungi 135.
"Bila ada pengisian tidak wajar, maka segera laporkan ke kita. Sanksi ini mulai tiga hari sampai paling lamanya ada hingga 3 bulan sanksi nya, " imbaunya.
Kemudian, ia juga berpesan kepada pihak SPBU, apabila terjadi terbukti melayani pengunjal maka Pertamina akan memberikan pembinaan sampai peringatan pencabutan izin usaha.
Sedangkan bagi petugas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran itu maka akan dilakukan pemberhentian kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pertamina-Nikho.jpg)