Senin, 27 April 2026

Fakta Persidangan OTT Kadis Dikbud Bengkulu Utara, Saksi Ungkap Kadis Minta Fee ke Kontraktor

Saksi dari PPTK membenarkan adanya permintaan fee atas rekanan pengerjaan di SMP 6 untuk pencairan termin 45 persen

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra
JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri. Dia menerangkan fakta persidangan, saksi mengakui jika terdakwa meminta fee ke kontraktor 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang kasus korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Utara, Kardo Manurung terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (15/2/2023).

Pada persidangan pembuktian kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan 3 orang saksi, yakni PPTK kegiatan pembangunan SMP, Trisno, Bendahara Pengeluaran, M Jonaidi, dan Kasubag Keuangan, Rahmat Prianto di Dikbud Bengkulu Utara.

"Pada intinya, saksi dari PPTK membenarkan adanya permintaan fee atas rekanan pengerjaan di SMP 6 untuk pencairan termin 45 persen," jelas JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri kepada TribunBengkulu.com.

Sementara, 2 saksi lain, Bendahara Pengeluaran, M Jonaidi, dan Kasubag Keuangan, Rahmat Prianto di Dikbud Bengkulu Utara memberikan keterangan adanya pengkondisian sejak awal oleh terdakwa Kardo Manurung untuk pemotongan dan permintaan fee ke kontraktor.

Dalam dakwaan JPU Kejati Bengkulu, terdakwa Kardo Manurung selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama Kasi Kelembagaan Sarana dan Prasarana SD Dikbud Bengkulu Utara, Sefri Andi Sagala telah meminta fee kepada kontraktor pengerjaan barang dan jasa di Dikbud Bengkulu Utara periode Oktober 2022 hingga 10 November 2022.

Permintaan fee ini dilakukan saat pencairan tahap II sebesar 45 persen.

Salah satu dugaan permintaan fee ini dilakukan di kegiatan revitalisasi SDN 139 Bengkulu Utara tahun anggaran 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp 122,7 juta yang dikerjakan CV Multi Karya Mandiri.

Saat permohonan pencarian tahap II sebesar 45 persen, atau Rp 55 juta, pelaksana lapangan, Sonny Walladi Putera mendapatkan informasi jika dokumen pencairan belum ditandatangani terdakwa Kardo Manurung.

Sonny kemudian menghubungi terdakwa Sefri Andi Sagala pada 12 Oktober 2022, dan kemudian diminta menghadap langsung kepala dinas, terdakwa Kardo Manurung.

Saat menghadap ini, Sonny kemudian diminta fee sebesar Rp 16 juta, jika ingin dokumen pencairan tahap II ditandatangani.

Baca juga: Bharada E Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara, Akankah Kembali Jadi Polisi?

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved