Keberadaan Ribuan Alsintan Pemkab Bengkulu Selatan Tak Jelas Bakal Diusut Kejari
Menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap keberadaan ribuan Alat mesin pertanian (Alsintan) di Kabupaten Bengkulu Selatan yang diduga dikuasai orang
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kejari Bengkulu Selatan menyoroti tak jelasnya keberadaan ribuan aset alat mesin pertanian atau alsintan milik Pemkab Bengkulu Selatan.
Pasalnya, masyarakat mengeluhkan keberadaan alsintan Pemkab Bengkulu Selatan yang diduga dikuasai orang-orang tertentu.
Kejari juga siap berkolaborasi dengan Inspektorat Bengkulu Selatan untuk turun mengecek atau mengusut tuntas keberadaan aset alsintan tersebut.
Baca juga: Harga Sawit di Bengkulu Selatan Masih Stagnan, Tertinggi Rp 2.320 per Kilogram
"Kejari Bengkulu Selatan siap kolaborasi dengan Inspektorat Daerah guna menjaga aset daerah," ujar Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi, kepada TribunBengkulu.com, Rabu (15/2/2023).
Diusutnya keberadaan alsintan ini lantaran berdasarkan data yang ada, terdapat 9000 lebih unit alsintan berbagai jenis yang diserahkan kepada masyarakat oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
Namun, yang statusnya milik Pemkab BS dalam hal ini Dinas Pertanian (Distan) Bengkulu Selata hanya sebanyak 21 unit. Sehingga, sisanya sudah disebarkan ke masyarakat.
Baca juga: Usai Melahirkan, Terpidana Kasus Penipuan Arisan Bodong di Bengkulu Selatan Dijebloskan ke Penjara
Sayangnya, meski jumlahnya mencapai ribuan, tapi masyarakat kesulitan mendapatkan Alsintan saat akan menggarap lahan maupun saat masa panen hasil pertanian.
Padahal, 9.000 Alsintan tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang seharusnya dijaga keberadaannya.
"Pada prinsipnya kami siap tindak lanjuti dengan penyelidikan terkait Alsintan. Karena ini menyangkut aset milik pemerintah," terang Kajari.
Bahkan, tak tanggung-tanggung, Hendri mengancam akan membawa kasus ini ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika ada indikasi pidana dalam dugaan tersebut.
Untuk itu, Kajari berharap, agar semua pihak yang menguasai Alsintan bantuan dari pemerintah ini harus mematuhi prosedur yang ada. Jika tidak, Alsintan harus dikembalikan dengan pemerintah.
"Apabila ada indikasi pidananya, bukan tidak mungkin akan kami tindak dengan Tipikor. Oleh karenanya, kami imbau kepada semua pihak yang menguasai Alsintan namun tidak sesuai prosedur. Maka, Alsintan harus segera dikembalikan kepada pemerntah (Distan BS)," tegas Kajari.
Sebelumnya, sesuai arahan Bupati Gusnan Mulyadi, meminta agar Inspektorat Bengkulu Selatan melakukan audit keberadaan seluruh Alsintan di Kabupaten Bengkulu Selatab.
Hasilnya, setelah dilakukan audit, pihak Inspektorat menemukan beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan. Mulai dari pembukuan tidak lengkap dan sebagainya.
Bahkan, kebanyakan dari Alsintan yang sudah ditangan masyarakat tersebut masih berstatus milik kementerian. Tak sedikit pula, Alsintan bantuan ini sudah banyak yang hilang entah kemana. Bahkan, ada pula Alsintan yang dipinjam pakaian kepada orang yang tak jelas.
Pemkab Bengkulu Selatan Usulkan 150 Unit Mesin Panen ke Kementerian Pertanian RI |
![]() |
---|
Kelas Jauh Masih Ada di Bengkulu Selatan, SD 68 Batu Ampar Hanya Punya 4 Siswa |
![]() |
---|
BKPSDM Bengkulu Selatan: DRH PPPK Paruh Waktu Rampung, Tunggu Jadwal Penetapan NIP |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pembacokan Sadis di Masat Bengkulu Selatan, 5 Saksi Akan Dipanggil 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di 11 Kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan Selasa 23 September 2025, Hujan ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.