700 Kendaraan di Bengkulu Kena Razia, Tertangkap Balap Liar Didenda Rp 3 Juta Atau Penjara 1 Tahun

Tertangkap Balap Liar Bisa Didenda Rp 3 Juta Atau Penjara 1 Tahun, Sudah 700 Kendaraan Ditilang Manual

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kendaraan yang ditilang manual oleh Polres jajaran Polda Bengkulu akibat terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Jika tertangkap melakukan aksi balap liar, pelaku bisa dikenakan sanksi maksimal yaitu denda Rp 3 juta atau penjara selama 1 tahun.

Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan akan ada kode khusus bagi para pelaku balap liar.

Kode inilah yang akan mengisyaratkan agar pelaku balap liar yang berhasil tertangkap akan mendapatkan hukuman maksimal.

Terkait dengan kode untuk pelaku balap liar tersebut, sudah dikoordinasikan oleh Ditlantas Polda Bengkulu kepada pihak Pengadilan Negeri Bengkulu.

Baca juga: Belajar dari Kasus Penembakan Rahiman Dani, Keamanan Calon Jadi Perhatian Kapolda Bengkulu

Dari hasil koordinasi itulah mereka sepakat untuk memberi kode khusus bagi pelaku balap liar yang akan dijatuhi sanksi maksimal.

"Hasil koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Bengkulu, kita sepakat akan memberikan kode khusus bagi pelanggar balap liar dengan sanksi denda maksimal, uang Rp 3 juta atau kurungan penjara 1 tahun," ungkap Joko.

Penetapan sanksi maksimal bagi para pelaku balap liar ini, merupakan bentuk keseriusan Polda Bengkulu dalam memberantas aksi balap liar.

Pasalnya pemberantasan aksi balap liar dan penggunaan kenalpot brong, menjadi salah satu atensi tertinggi yang diminta oleh masyarakat dituntaskan oleh pihak kepolisian.

Sejak ditetapkannya kembali tilang manual, Polres jajaran di Polda Bengkulu sudah menilang sekitar 700 unit lebih kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Fakta Baru Pengungkapan Kasus 500 Gram Ganja di Kepahiang, Polisi Kejar Bandar, Masuk DPO

"Ada 700 unit kurang lebih kendaraan yang dikenakan sanksi tilang, sekarang dalam proses," kata Joko.

Rata-rata kendaraan yang diberikan surat tilang manual tersebut adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Dengan kendaraan yang terlibat balap liar cukup mendominasi pada saat dilakukan penilangan.

"Kedepan kita akan terus melakukan penertiban, terutama untuk aksi balap liar dan knalpot brong. Sehingga nantinya angka pelanggaran dan juga aksi balap liar dapat menurun drastis," ujar Joko.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved