Tangkap Ipun dan Pelus Bakal Dilarang di Bengkulu Selatan, Perbupnya Sedang Dirancang
Untuk menjaga habitat perkembangbiakan ikan yang ada di perairan Kabupaten Bengkulu Selatan. Pemkab Bengkulu Selatan melalui Dinas Perikanan mulai mer
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Dinas Perikanan Bengkulu Selatan mulai merancang peraturan bupati atau Perbup terkait perlindungan sumber daya ikan perairan umum.
Dalam perbup yang masih dirancang ini, salah satunya terdapat larangan penangkapan baby fish atau warga Bengkulu menyebutnya ipun.
Selain juga ada larangan tentang penangkapan ikan sidat atau pelus. Padahal ikan ini salah satu ikan favorit masyarakat Bengkulu Selatan.
Kadis Perikanan Bengkulu Selatan Santono menyebutkan, Perbup tersebut bertujuan untuk menjaga populasi ikan di perairan umum di Bengkulu Selatan.
Baca juga: DIBUTUHKAN Content Creator Gaji Rp 6 Juta, Tamatan SMA Bisa Daftar Buruan!
Harapannya, dengan adanya Perbup ini populasi ikan pelus dan baby fish terjaga.
Pasalnya, penangkapan baby fish atau ipun marak dan cukup masif dilakukan masyarakat. Termasuk perburuan ikan pelus atau sidat.
Dampaknya sudah dirasakan, sebab beberapa tahun ini populasi ikan pelus contohnya sudah susah ditemui.
"Karena ipun semakin sedikit, berarti induknya seperti pelus, mungkus dan lainnya semakin sedikit. Hal ini dikarenakan kita selalu menangkapi ikan dalam bentuk ipun atau anakan. Akibatnya ikan yang sampai usia produksi atau beranak semakin sedikit. Oleh sebab itu kita melarang penangkapan ipun dalam regulasi Perbup tersebut," sebut Santono.
Baca juga: BREAKING NEWS: Millen Si Perempuan Live IG Vulgar Ditangkap Polda Bengkulu
Dalam Perbup tersebut juga akan akan melarang penangkapan ikan pelus atau sidat di dua titik lokasi perairan di Bengkulu Selatan.
Kedua lokasi tersebut yaitu, di Desa Babatan Ulu Kecamatan Seginim tempatnya di Bendungan Selepah dan di Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang tepatnya didekat Gua Suruman.
Hanya saja, Santono mengaku belum bisa memberikan gambaran hukum atau sanksi yang akan diterapkan jika ada warga yang nekat memburu pelus dan ipun.
"Perbup ini bukan untuk menghalangi masyarakat untuk menangkap ipun atau pelus. Namun, didalam Perbup tersebut hanya melarang masyarakat menangkap ipun saat bulan-bulan tertentu. Begitu juga dengan pelus hanya di dua lokasi yang ditetapkan saja yang dilarang untuk ditangkap. Masalah sanksi bagi warga yang kedapatan, masih kami bahas," jelas Kadis Perikanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Perikanan-Kabupaten-Bengkulu-Selatan-Santono.jpg)