Kontraktor Proyek Gagal di RSUD Mukomuko, Dideadline Kejari 3 Bulan untuk Kembalikan Kerugian Negara

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko membenarkan saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek gedung rawat inap VIP RSUD Mukomuko

Penulis: Seno Agritinus Malvin | Editor: M Arif Hidayat
S Agri M/TribunBengkulu.com
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar menegaskan memberikan waktu 3 bulan kepada pihak kontraktor proyek gagal pembangunan gedung di RSUD Mukomuko untuk mengambalikan kerugian negara 

Laporan Reporter Tribunbengkuku.com, S. Agri M

 

TRIBUNBENGKULU, MUKOMUKO - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko membenarkan saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek gedung rawat inap VIP RSUD Mukomuko yang dikerjakan tahun 2019 lalu.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Fajar Bhakti itu gagal kontruksi dan dinyatakan total loss. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 900 juta.

"Tahap sekarang masih penyelidikan. Kami masih menunggu itikad baik dari pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit," ungkap Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar saat diwawancarai hari Senin (20/6/2023).

Baca juga: Pemkab Mukomuko Masih Memburu Dana Inpres Infrastruktur Sebesar Rp 31 Triliun

Kata Rudi, penasehat hukum (PH) dari perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut menyampaikan kepada pihak Kejari, kalau perusahaan bersedia mengembalikan kerugian negara.

Sejauh ini, kata Kajari, pihak perusahaan rekanan Pemkab Mukomuko yang mengerjakan proyek tersebut telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta. Sehingga sisa yang harus dikembalikan tinggal Rp 800 juta.

"Jadi, mengenai proyek gedung rawat inap VIP RSUD Mukomuko ini, sempat ditangani Seksi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) pendampingan untuk pengembalian. Tapi gak jalan. Akhirnya kami ambil langkah penyelidikan," sampai Kajari.

Baca juga: Karya Bhakti, TNI Bangun Jalan Evakuasi Bencana Alam di Kabupaten Mukomuko

Kemudian, setelah masuk tahap penyelidikan, PH perusahaan menyatakan siap mengembalikan kerugian negara. Maka, diberikan waktu selama 3 bulan untuk melunasi pengembalian kerugian negara sebesar Rp 900 juta.

"Karena sejak awal ditangani Datun, yang fokusnya pengembalian, kita berikan waktu untuk melunasi kerugian negara. Kita beri tenggang waktu 3 bulan, ini sudah jalan 1 bulan. Sisa 2 bulan lagi. Kita tunggu," ujar Rudi.

"Pertimbangan kami memberi waktu, ya, pengembalian kerugian negara lebih efektif," imbuhnya.

Namun, tegas Rudi, jika pengembalian kerugian negara sebesar Rp 900 juta tak kunjung lunas pada tenggang waktu yang diberikan. Maka, proses penegakan hukum pidana akan berlanjut.

"Kalau pengembalian kerugian negara tidak dilakukan, proses lanjut. Penyidikan, ada tersangka hingga nanti ke persidangan. Tapi, pertimbangan kami, efektif pengembalian kerugian. Makanya kita tunggu niat baiknya sama-sama," pungkas Rudi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved