Rumah Mantan Bupati Kaur Gusril Pausi di Bengkulu Digeledah Polisi, Senpi dan CCTV Diamankan

Rumah mantan Bupati Kaur Gusril Pausi di kawasan Perumahan Kemiling Permai Kelurahan Pekan Sabtu Kecamaran Selebar Kota Bengkulu digeledah polisi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Tim gabungan dari Polda dan Polresta Bengkulu menggeledah rumah Mantan Bupati Kaur Gusril Pausi di Kota Bengkulu, Selasa (28/2/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Rumah mantan Bupati Kaur Gusril Pausi di kawasan Perumahan Kemiling Permai Kelurahan Pekan Sabtu Kecamaran Selebar Kota Bengkulu digeledah polisi pada Selasa (28/2/2023).

Penggeledahan dilakukan Tim gabungan dari Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penggeledahan rumah mantan Bupati Kaur ini hingga berita ini diturunkan.

Dikatakan Ketua RT 20 Kelurahan Pekan Sabtu, Andri dirinya juga sempat diminta untuk mendampingi pihak kepolisian untuk mendampingi proses penggeledahan rumah Gusril.

Ia mengaku, semua ruangan yang ada di rumah Gusril digeledah oleh pihak kepolisian.

Dalam penggeledahan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang dari rumah Gusril.

Di antaranya satu pucuk senjata api yang sudah disertai dengan surat izin ditemukan di salah satu ruangan yang ada di rumah Gusril.

"Satu pucuk senjata api, dia sudah ada surat izinnya. Surat izinnya sudah ada dan sudah lengkap, tapi kemungkinan hal yang lain kita belum mengetahui," ungkap Andri.

Selain mengamankan satu pucuk senjata api, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit kamera CCTV dan satu unit handphone.

"Kalau untuk orang tidak ada yang diamankan," kata Andri.

Sementara itu dari penggeledahan ini pihak kepolisian berpakaian preman terlihat berada di sekitar rumah Gusril.

Polisi baru membubarkan diri dari rumah Gusril kurang lebih sekitar pukul 23.00 WIB.

 

DISCLAIMER: Reporter TribunBengkulu.com di lapangan masih berupaya mendapatkan keterangan dati pihak kepolisian

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved