BKSDA Bengkulu Klaim Pemasangan Plang Cagar Alam di Jalan Lintas Nakau - Air Sebakul Legal

BKSDA memastikan bahwa kawasan tersebut merupakan cagar alam. Bahkan penetapan kawasan cagar alam itu, sejak zaman kolonial Belanda dulu.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
BKSDA Bengkulu memastikan kawasan yang terpasang plang bertuliskan Cagar Alam Danau Dusun Besar memang kawasan cagar alam. Bahkan penetapan kawasan cagar alam itu, sejak zaman kolonial Belanda. 

 

Laporan Reporteri TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mengklaim pemasangan plang Cagar Alam Danau Dusun Besar di Bengkulu Outer Ring Road (BORR) Jalan Nakau-Air Sebakul Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu, legal.

Hal itu sebagai respon dari protes petani yang merasa keberatan adanya plang bertuliskan Cagar Alam di sekitar lahan pertanian masyarakat, yaitu Tiar Hakimi yang sampai menyurat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Melalui Kanit Administrasi Satgas Polhut BKSDA Bengkulu Sudarmawan memastikan, kawasan tersebut merupakan cagar alam. Bahkan penetapan kawasan cagar alam itu sudah sejak zaman kolonial Belanda dulu. 

"Dasarnya kita pasang plang itu, peringatan menyatakan itu kawasan yang tidak boleh diganggu. Papan itu kan peringatan bahwa itu adalah kawasan Cagar Alam Danau Dusun besar, tidak boleh dilakukan kegiatan perambahan," .

"Sejak zaman Belanda, terakhir 1992 itu sudah ditetapkan jadi kawasan Cagar alam," kata Sudarmawan, Selasa (7/3/2023). 

Ia pun menceritakan sejarah dari kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar itu.

Dimulai sejak zaman kolonial Belanda sudah ditetapkan menjadi kawasan cagar alam. Melalui SK dari zaman Belanda yang luasan cagar alam itu awalnya 11,5 ha.

Kemudian tahun 1981 SK Menteri Pertanian Nomor : 171 tahun 1981 itu menambah kawasan seluas 430 ha, jadi digabungkan dengan yang di zaman Belanda itu menjadi 441,5 ha.

Lalu, tahun 1985 itu ada yang namanya SK Tata Guna Hutan Kesepakatan( TGHK ), penunjukan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu. Karena sudah disepakati di daerah tata guna hutan kesepakatan.

"Di akhir tahun 1985 , awal 1986 itu dilaksanakan tata batas hutan, saat tata batas ini panitia tata hutannya ada Bupati Bengkulu Utara, karena secara administrasi waktu itu masih masuk di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara," bebernya.

Hal ini mengacu pada dasar penetapan tata batas di SK nomor 357 tahun 1981, di mana SK Gubernur ini menunjuk Bupati Bengkulu Utara saat itu, sebagai ketua penelitian tata batas dengan timnya.

Kemudian, setelah dilaksanakan tata batas itu baru ketahuan luasannya. Dari hasil pengukuran itu diketahui luas cagar alam itu menjadi 577 ha. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved