Penantian Belasan Tahun, Selangkah Lagi Provinsi Bengkulu Miliki Perda Kearsipan

Tinggal selangkah lagi, Provinsi Bengkulu akan memiliki Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana saat uji publik rancangan peraturan daerah kearsipan di Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tinggal selangkah lagi, Provinsi Bengkulu akan memiliki Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Kepala Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi M.Pd, mengatakan sesuai dengan arahan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, untuk optimalkan pembangunan daerah, diperlukan suatu peraturan daerah (Perda). 

 

"Sesuai arahan Gubernur Bengkulu , kita tahu untuk pembangunan di suatu daerah ketika belum memiliki perda, pasti ada kendala. Karena itu adalah sebuah regulasi maka pada kegiatan hari ini kita uji publik perda kerarsipan,bagaimana pembangunan kearsipan di Bengkulu ini memenuhi standar standar ANRI (Arsip Nasional RI, red), " kata Meri, usai pelaksanaan uji publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Selasa (14/3/2023). 

 

Ia menjelaskan rancangan Perda kearsipan Bengkulu ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dengan adanya uji publik Raperda ini, diharapakan bisa menyempurnakan Perda Kearsipan Bengkulu tersebut. 

 

"Kita nilai raperda ini jika ada yang kurang pas kita benahi. Sehingga nanti bisa memberikan kontribusi yang besar bahkan untuk Indonesia. Bicara soal kerarsipan terutama arsip statis kita memiliki hal yang luar biasa, " paparnya. 

 

Di Bengkulu sendiri, memiliki segudang historis yang memukau. Sejak zaman Kolonial Belanda dulu, hingga masa Reformasi. Untuk itu, perlu Perda untuk optimalisasi dari historis Bengkulu ini. 

 

"Kita punya kisah tukar guling Belanda dan Inggris, Singapura Bengkulu ada Benteng Marlboro. Ada kuburan Inggris kita juga memiliki kisah fatmawati. Harapannya nanti kita memiliki potret bagaimana pembangunan sejarah Bengkulu, juga untuk Indonesia. Ini bagian dari regulasi, " kata Meri. 

 

Diakuinya, sebenarnya sudah sangat terlambat, implementasi dari rancangan Perda ini. Pasalnya sudah belasan tahun ada, namun di Provinsi Bengkulu baru dapat terealisasikan tahun 2023 ini. 

 

"Perda ini sudah ditunggu puluhan tahun,dengan Perda ini diharapkan bisa terealisasi kan, " tukasnya. 

 

Uji publik rancangan peraturan daerah kearsipan ini, juga disambut baik oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sujono. Ia bahkan mengapresiasi atas inisiatif dari Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Bengkulu ini. 

 

"Saya sangat mengapresiasi inisiatif Dinas ini penting, memang ini sangat terlambat. Uu 2009 , sekarang 2023 baru 14 tahun kota bahas. Jadi arsip itu adalah hal yang penting jika terjadi permasalahan arsip ini bisa jadi alat hukum. Arsip adalah warisan, dengan arsip ini bisa jadi bukti otentik, dengan uji publik ini, semakin menyempurnakan perda ini, " kata Sujono. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved