Penantian Belasan Tahun, Selangkah Lagi Provinsi Bengkulu Miliki Perda Kearsipan
Tinggal selangkah lagi, Provinsi Bengkulu akan memiliki Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tinggal selangkah lagi, Provinsi Bengkulu akan memiliki Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kepala Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi M.Pd, mengatakan sesuai dengan arahan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, untuk optimalkan pembangunan daerah, diperlukan suatu peraturan daerah (Perda).
"Sesuai arahan Gubernur Bengkulu , kita tahu untuk pembangunan di suatu daerah ketika belum memiliki perda, pasti ada kendala. Karena itu adalah sebuah regulasi maka pada kegiatan hari ini kita uji publik perda kerarsipan,bagaimana pembangunan kearsipan di Bengkulu ini memenuhi standar standar ANRI (Arsip Nasional RI, red), " kata Meri, usai pelaksanaan uji publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Selasa (14/3/2023).
Ia menjelaskan rancangan Perda kearsipan Bengkulu ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dengan adanya uji publik Raperda ini, diharapakan bisa menyempurnakan Perda Kearsipan Bengkulu tersebut.
"Kita nilai raperda ini jika ada yang kurang pas kita benahi. Sehingga nanti bisa memberikan kontribusi yang besar bahkan untuk Indonesia. Bicara soal kerarsipan terutama arsip statis kita memiliki hal yang luar biasa, " paparnya.
Di Bengkulu sendiri, memiliki segudang historis yang memukau. Sejak zaman Kolonial Belanda dulu, hingga masa Reformasi. Untuk itu, perlu Perda untuk optimalisasi dari historis Bengkulu ini.
"Kita punya kisah tukar guling Belanda dan Inggris, Singapura Bengkulu ada Benteng Marlboro. Ada kuburan Inggris kita juga memiliki kisah fatmawati. Harapannya nanti kita memiliki potret bagaimana pembangunan sejarah Bengkulu, juga untuk Indonesia. Ini bagian dari regulasi, " kata Meri.
Diakuinya, sebenarnya sudah sangat terlambat, implementasi dari rancangan Perda ini. Pasalnya sudah belasan tahun ada, namun di Provinsi Bengkulu baru dapat terealisasikan tahun 2023 ini.
"Perda ini sudah ditunggu puluhan tahun,dengan Perda ini diharapkan bisa terealisasi kan, " tukasnya.
Uji publik rancangan peraturan daerah kearsipan ini, juga disambut baik oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sujono. Ia bahkan mengapresiasi atas inisiatif dari Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Bengkulu ini.
"Saya sangat mengapresiasi inisiatif Dinas ini penting, memang ini sangat terlambat. Uu 2009 , sekarang 2023 baru 14 tahun kota bahas. Jadi arsip itu adalah hal yang penting jika terjadi permasalahan arsip ini bisa jadi alat hukum. Arsip adalah warisan, dengan arsip ini bisa jadi bukti otentik, dengan uji publik ini, semakin menyempurnakan perda ini, " kata Sujono.
| Siap-Siap! Pemprov Bengkulu Akan Terapkan Pajak Alat Berat, Potensi PAD hingga Rp500 Juta per Tahun |
|
|---|
| Stok BBM di Kepahiang Bengkulu Aman, Pihak SPBU Minta Masyarakat Tak Lakukan Panic Buying |
|
|---|
| Terungkap Motif Pelajar di Rejang Lebong Bengkulu Nekat Membegal Teman Sendiri, Ternyata Demi Judol |
|
|---|
| Bupati Teddy Rahman Launching Sekolah Percontohan Pancasila di Seluma Bengkulu 10 November 2025 |
|
|---|
| Profil dan Perjalanan Karier Deki Zulkarnain, Lulusan Terbaik IPDN, Kini Jadi Kasat Pol PP Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Perpustakaan-dinas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.