Pengedar Pil Hexymer di Kepahiang

BREAKING NEWS: Polisi Bekuk Pengedar 1.050 Butir Obat Depresi Tanpa Resep Dokter di Kepahiang

Tukang Bangunan di Kepahiang jadi pengedar pil Hexymer ditangkap Satresnarkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu bersama 1.050 butir pil Hexymer.

HO Polres Kepahiang
Tukang Bangunan jadi Bandar Hexymer berinisial AW (26) dan 1.050 pil Hexymer yang diamankan polisi, pada Jumat (17/3/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Seorang pemuda di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu diringkus Satresnarkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu bersama 1.050 butir pil Hexymer atau obat yang mengandung bahan kimia digunakan untuk obat depresi.

Pemuda berinisial AW (26) warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang ini diamankan oleh polisi di rumahnya di kawasan Desa Pungguk Meranti. 

"Dari informasi masyarakat memang kerap terjadi transaksi narkoba di Desa Pungguk Meranti itu, jadi kami lakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Tomy Sahri, pada Jumat (17/3/2023). 

Baca juga: Kasus Anak Dirudapaksa Ayah Tiri di Lebong Bengkulu Terungkap dari Kasus Kepsek Asusila

AKP Tomy menjelaskan, informasi itu langsung ditindaklanjuti dari penyelidikan tersebut polisi mendapatkan informasi tersangka sedang berada di rumahnya. 

Tersangka langsung diamankan, pada Kamis (16 /3/2023) dan polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang ditemukan 1.050 butir pil Hexymer. 

"Tersangka kami bawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan dengan penyidik," tuturnya. 

Dari tangan pelaku selain pil Hexymer polisi juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka. 

Pil Hexymer ini, dibeli tersangka di salah satu aplikasi online shop melalui handphone milik tersangka. 

Baca juga: Belanja Pegawai Membengkak, Pemprov Bengkulu Berpotensi Perpanjang Moratorium

"Rencananya pil Hexymer itu akan di jual oleh tersangka di wilayah Kabupaten Kepahiang," jelasnya. 

Dari perbuatan tersangka polisi menyangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 sub Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 

Sesuai dengan Pasal yang disangkakan oleh polisi tersangka terancam kurungan penjara, Pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved