Pengedar Pil Hexymer di Kepahiang

Polisi Ungkap Pengedar Obat Depresi di Kepahiang Beli Obat Lewat Aplikasi Shopee

Polisi Himbau masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Kepahiang untuk tidak membeli obat keras tanpa resep dokter.

|
HO Polres Kepahiang
Tukang Bangunan jadi Bandar Hexymer berinisial AW (26) dan 1.050 pil Hexymer yang diamankan polisi, pada Jum'at (17/3/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Satresnarkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, mengungkapkan pembelian obat depresi tanpa resep dokter ini dibeli tersangka melalui aplikasi market place Shopee. 

Sebelumnya, pada Kamis 16 Maret 2023 kemarib polisi mengamankan satu orang pemuda berinisial AW (26) warga Desa Pungguk Meranti, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. 

"Tersangka membeli obat tersebut secara bebas di market place Shopee, namun tidak menutup kemungkinan penjualan obat itu juga ada di market place lain," ungkap Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriyatna melalui Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang, AKP Tomy Sahri, pada Sabtu (18/3/2023). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bekuk Pengedar 1.050 Butir Obat Depresi Tanpa Resep Dokter di Kepahiang

Ia juga meminta kepada masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Kepahiang untuk tidak membeli obat-obatan tanpa resep dokter. 

Lalu obat tersebut diedarkan ke masyarakat luas, dan itu merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

"Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, masyarakat umum tidak bisa membeli obat keras dengan tanda 'K' berwarna merah tanpa resep dokter, terlebih lagi mengedarkannya," tuturnya. 

Kronologi Penangkapan

Kronologi Penangkapan pengedar obat depresi tanpa resep dokter di Kepahiang dibekuk Satresnarkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. 

Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, berawal dari informasi masyarakat adanya perbedaan narkoba di kawasan Desa Pungguk Meranti, Kecamatan Ujan Mas. 

"Kemarin, 16 Maret 2023 dapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah itu, lalu kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Tomy Sahri, pada Jumat (17/3/2023). 

Lanjut Tomy, dari hasil penyelidikan polisi mengantongi identitas terduga pelaku, polisi langsung memastikan informasi tersebut. 

Dari hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku memiliki obat depres tanpa resep dokter, polisi langsung melakukan penggerebekan ke rumah terduga pelaku. 

"Sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka berinisial AW (26), lalu kami melakukan penggeledahan ditemukan adanya 1.050 butir pil Hexymer," tuturnya. 

Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari pemeriksaan polisi pelaku mengakui memiliki obat depresi atau Hexymer itu. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved