Diduga Dendam Lama, Pemuda di Lebong Bengkulu Tikam Kenalannya
Pemuda di Kabupaten Lebong Tikam Kenalannya, diduga Pelaku Miliki dendam lama terhadap korban.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Seorang pemuda di Kabupaten Lebong ditangkap Tim opsnal Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong Polda Bengkulu.
Pemuda berinisial RH (18) warga Desa Teluk Dien Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong menikam 2 orang kenalannya.
"Pelaku kita amankan di rumahnya malam tadi," ungkap Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu Budi Trisna, saat diwawancarai pada Kamis (29/3/2023).
Dari pemeriksaan awal, pelaku menikam korban Dimas Aditya (23) warga Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong di bagian bawah ketiaknya.
Sedangkan korban M. Soleh (17) warga Kecamatan Topos mengalami luka tusuk di bagian pantat sebelah kanan.
"Kalau keterangan sementara korban dan pelaku pernah berkelahi, namun korban kalah beberapa waktu lalu. Kemudian beberapa hari setelah korban kalah, pelaku mendatangi korban dan menusuknya, dugaan sementara dendam lama," tuturnya.
Kejadian itu terjadi saat korban sedang berada di Dusun 1 Desa Teluk Dien Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong.
Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku tiba langsung menganiaya korban, pada Rabu (29/3/2023) malam.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan baju yang dipakai korban saat kejadian, dan celana panjang," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum selanjutnya.
Pelaku disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
"Alhamdulillah korban masih hidup dan saat ini sedang menjalani perawatan medis," ucapnya.
Baca juga: Kabar Gembira, Ribuan ASN di Lebong Bengkulu Bakal Terima TPP Jelang Lebaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-RH-diamankan-Polisi.jpg)