Sempat Buron, Bandar Narkoba Asal Rejang Lebong Berhasil Diciduk Polisi
3 Minggu Buron, Bandar Narkoba Asal Rejang Lebong Berhasil Diciduk Polisi
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sempat 3 minggu buron, ID (31) warga Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong berhasil diciduk Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu warung yang ada di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
Diketahui penangkapan ID sendiri berawal dari penangkapan WS (27) warga asal Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
"Iya benar ada penangkapan itu, untuk jelasnya silahkan ke Kasubdit," ungkap Diresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Rohadi.
Baca juga: Respon DPRD Provinsi Bengkulu, Mahasiswa Kecewa Gagal Bertemu Dewan saat Demo Protes UU Cipta Kerja
Kronologi penangkapan ID bermula dari WS yang kedapatan miliki 2 paket narkotika jenis sabu, dan berhasil diamankan pada tanggal 1 Maret 2023 lalu.
WS diciduk di rumahnya yang berada di Desa Tanjung Sanai 2 Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong.
Hasilnya polisi berhasil mendapati 2 paket narkoba yang disimpan dalam plastik klip bening.
Setelah dilakukan interogasi, korban mengakui bahwa dirinya sudah sering menjual sabu, namun dirinya hanya sebagai kurir atau perantara saja.
Biasanya saat pelaku akan mengambil sabu, dirinya akan menelepon kenalannya yang berinisial ID.
Selanjutnya ID akan mengarahkan WS dimana tempat dirinya menyimpan sabu tersebut dan polisi langsung bergerak ke rumah ID, namun saat itu ID sedang tidak berada di rumahnya.
Lalu, petugas kepolisian langsung menuju ke gudang rumah ID sesuai dengan informasi dari WS.
Dari gudang rumah tersebut polisi berhasil menemukan 1 paket sabu yang disimpan dalam tas berwarna coklat yang ada di gudang.
Selanjutnya polisi langsung membawa WS beserta barang bukti yang ditemukan ke Polda Bengkulu.
Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Diantaranya 2 paket kecil sabu dari WS, 1 paket sedang sabu dari gudang rumah ID, 1 timbangan, 4 sekop plastik kecil, 1 gunting, 2 lakban, 3 Pcs plastik bening dan 1 handphone.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/ID-31-tanjung-sanai.jpg)