Tiga Tahun Arteria Dahlan Belum Laporkan Harta Kekayaan, Dulu Hartanya Capai Rp 19 Miliar

TRIBUNBENGKULU.COM - Setelah RDPU dengan Ketua Komite TPPU Mahfud MD, anggota DPRRI Arteri Dahlan kembali jadi sorotan.

Editor: M Arif Hidayat
Arteria Dahlan
Setelah RDPU dengan Ketua Komite TPPU Mahfud MD, anggota DPR RI Arteria Dahlan kembali jadi sorotan. Harta kekayaannya belum dilaporkan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Setelah RDPU dengan Ketua Komite TPPU Mahfud MD, anggota DPR RI Arteri Dahlan kembali jadi sorotan.

Berdasarkan penelusuran TribunBengkulu.com, Arteria memang cenderung mendapatkan trolling di media sosial setelah debat panasnya dengan Mahfud MD.

Bahkan saat ini tampak Arteria kembali membatasi komentar di akun Instagramnya.

Belakangan yang terbaru harta kekayaan Arteria Dahlan pun menjadi sorotan.

Dari data yang diunduh di situs LHKPN ternyata Arteria belum melaporkan lagi harta kekayaannya sejak tahun 2020 lalu.

Data terbaru di situs LHKPN adalah laporan tahun 2020 periodik data kekayaan 2019.

Melansir dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Arteria Dahlan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2020.

Dalam LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arteria Dahlan tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 19.235.841.661 atau Rp 19 miliar.

Jumlah tersebut naik sebesar Rp 5,7 miliar dari laporan sebelumnya.

Adapun aset yang dimiliki oleh Arteria Dahlan yakni tiga bidang tanah dan bangunan dengan total Rp 21 miliar.

Ia juga diketahui mempunyai sembilan unit kendaraan dengan harga Rp 1.082.000.000 (Rp 1 miliar).

Aset lain yang dimiliki oleh Arteria Dahlan yakni harta bergerak lain serta kas dan setara kas yang masing-masing mencapai Rp 685 juta dan Rp 1.015.194.425 (Rp 1 miliar).

Namun, dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa Arteria mempunyai utang sebesar Rp 4.546.352.764 atau Rp 4,5 miliar.

Sebelum kehobohan setelah RDPU dengan Mahfud MD ini, beberapa waktu sebelumnya Arteria sempat diliputi kontroversi soal tiga mobilnya menggunakan nomor polisi dari Polri.

Beberapa waktu lalu juga dia pernah mendapatkan protes besar soal pendapatnya tentang penggunaan bahasa Sunda.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved