Penerimaan Polri

Penerimaan Polri 2023, Syarat Pendaftaran Taruna Akpol Bintara & Tamtama di penerimaan.polri.go.id

Bagi anda yang ingin menjadi Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri), tenang saja, tahun telah dibuka seleksi penerimaan Polri tahun 2023

Penulis: Achmad Fadian | Editor: M Arif Hidayat
Tribunnews.com
Berikut ini informasi seputar seleksi anggota Polri 2023, Taruna akpol, Bintara dan Tamtama 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bagi tribuners yang bercita-cita ingin jadi anggota Polri. Saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan anggota Polri untuk Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama tahun 2023.

Penerimaan anggota Polri posisi Akpol, Bintara, dan Tamtama tahun 2023 bisa kamu akses informasi di laman https://penerimaan.polri.go.id.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan penerimaan anggota Polri 2023 telah dibuka.

"Sebagaimana keterangan di laman resmi rekrutmen.polri, pendaftaran dibuka mulai kemarin, 4 april 2023," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Dari informasi yang diakses dari laman https://penerimaan.polri.go.id, pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama dibuka mulai 4-14 April 2023.

Berikut informasi selengkapnya:

Persyaratan umum:

  • Warga negara Indonesia,
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  • Pendidikan paling rendah SMU/sederajat,
  • Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri):
  • Sehat jasmani dan rohani:
  • Tidak pernah dipidana (dengan menunjukan SKCK):
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus Taruna Akpol

- Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

- Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:

Nilai kelulusan rata-rata:

a) Lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata UN minimal 70,00:

b) Lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A= 80-89, B= 70-79, C= 60-69, D= 50-59),

c) Lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B:

d) Lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.

 

Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:

a) Lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60,00,

b) Lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet.

c) Lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B:

d) Lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.

 

Bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII)

Pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet,

Bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

a) bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500,

b) bagi lulusan tahun 2022 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.

5) bagi lulusan tahun 2016 - 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan Peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mendaftar pada penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023.

6) bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)

Pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet:

Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan, tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

1) pria :165 (seratus enam puluh lima) cm:

2) wanita: 163 (seratus enam puluh tiga) cm.

Selengkapnya klik Link INI

Penerimaan Bintara Polri

Persyaratan umum

  • warga negara Indonesia,
  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  • pendidikan paling rendah SMU/sederajat,
  • berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri),
  • sehat jasmani dan rohani.
  • tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat),
    berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:

Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI.

Berijazah serendah-rendahnya : SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):

Selengkapnya klik LINK INI

 

Penerimaan Tamtama Polri 

Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI,

Berijazah serendah-rendahnya:

 Tamtama Brimob :

  • SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B, atau C) dengan kriteria lulus,
  •  lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.

 Tamtama Polair :

  • SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (diutamakan SMK Teknik Perkapalan dan Kemaritiman) dengan kriteria lulus (bukan lulusan Paket A, B, atau C):
  •  Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.
  • Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A-80-89, B770-79, C-60-69, Dz50-59):
  1. Usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan:
  2. Tinggi badan minimal 165 cm, sedangkan khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) minimal 163 cm,
  3. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat:
  4. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda,
  5. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika:
  6. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum,
  7. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali,
  8. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali,

ketentuan tentang domisili yaitu:

  1. Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda
    Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang domisili,
  2. Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Barat
    sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili),
  3. Belum pernah menikah secara hukum positiffagama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum/positiflagama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan,
  4. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri,
  5. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali:
  6. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain,
  7. Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan:
  8. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  9. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan,
  10.  bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan
    pembentukan Tamtama Polri.

Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sebagai berikut:

  • pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS):
  •  pemeriksaan kesehatan tahap | dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS):
  • tespsikologi tahap | dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS):

Tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:

  1. pengetahuan umum (termasuk UU Kepolisian),
  2. wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan):
  3.  Matematika,
  4.  Bahasa Inggris,
  5. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS):
  6. uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS),
  7.  tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS),
  8. pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak di media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS):
  9.  pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS):
  10.  hasil penelusuran rekam jejak media sosial bersifat rekomendasi untuk ditindaklanjuti pada tahap pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian, pemeriksaan psikologi tahap II
    (wawancara) dan Kesehatan Jiwa (Keswa),
  11.  sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.

Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

  1.  Penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61:
  2. Penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor. Kep/698/XI1/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai "0".
  3. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri,
  4. Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Tamtama Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023.

Tata cara pendaftaran online

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id,
  2. Pendaftar memilih jenis seleksi Tamtama Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah):
  3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi,
  5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan.
  6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda,
  7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat

  1. verifikasi dilaksanakan secara online dan offline
  2. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB,
  3. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi,
  4. pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator,
  5. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
  • asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi,
  • asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu
    keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir,
  • asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir,
  • asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan
    Tinggi yang menerbitkan.
  • asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan,
  • pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar.
  • surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi,
  • surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi,
  • surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi:
  • daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi:
  • surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi,
  • surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi,
  • surat pernyataan orang tua/lwali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi:
  • surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi,
  • surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,
  • surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan,norma sosial dan norma hukum.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved