Maling HP Tetangga, Warga Talang Beringin Seluma Bengkulu Lebaran di Penjara
BA (23) warga Desa Talang Beringin, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu terpaksa berlebaran di balik jeruji besi atau penjara.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - BA (23) warga Desa Talang Beringin, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu terpaksa berlebaran di balik jeruji besi atau penjara.
Ini lantaran atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit handphone (HP).
Mirisnya korban pencuriannya ini adalah tetangga yang masih satu desa dengan pelaku. BA saat ini telah dibekuk dan diamankan di Mapolres Seluma.
Waka Polres Seluma, Kompol Tatar Insan mengatakan pencurian yang dilakukan BA terjadi pada 22 Maret lalu sekira pukul 00.30cWIB.
Pengakuan BA pencurian tersebut ia lakukan sepulang mencari sinyal handphone di bukit yang ada di desanya.
Sewaktu pulang itulah dirinya mengintip rumah korban dan melihat ada handphone. Dengan mencongkel jendela rumah korban, BA berhasil mengambil satu unit handphone yang saat itu sedang dicharger di ruang tamu.
"Korbannya Darma Lelawati masih tetangga tersangka ini. Pasca kejadian, korban ini langsung membuat laporan ke Polres Seluma," terang Wakapolres saat press conference, Kamis siang (6/4/2023).
Mendapat laporan korban ini cerita Wakapolres. Tim opsnal Satreskrim Polres Seluma langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara. Akhirnya diketahuilah bahwa pelaku pencurian tersebut adalah BA.
Kurang dari 48 jam BA yang merupakan pelaku pencurian ini berhasil dibekuk dan diamankan ke Mapolres Seluma.
"Tersangka kita amankan tanpa perlawanan berarti di kediamannya. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk pengembangan," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencurian. Namun penyidik saat ini masih mendalami dan melakukan pengembangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebilah pisau yang digunakan oleh tersangka mencongkel jendela rumah korban. Serta satu unit handphone milik korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Baca juga: 211.093 Masyarakat Kabupaten Seluma Bengkulu Terdaftar BPJS Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tak-maling-hp-seluma.jpg)