Pemkab Kepahiang Bakal Sanksi ASN yang 'Tambah' Cuti Lebaran 2023

Cuti Lebaran untuk ASN dari tanggal 19-25 April 2023, Pemerintah Kabupaten Kepahiang Bakal Sanksi ASN yang tambah cuti Lebaran 2023.

|
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Hartono. Cuti Lebaran untuk ASN dari tanggal 19-25 April 2023, Pemerintah Kabupaten Kepahiang Bakal Sanksi ASN yang tambah cuti Lebaran 2023. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan memberikan sanksi untuk aparatur sipil negara (ASN) yang menambah libur saat cuti Lebaran 2023 nanti. 

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Hartono. Cuti Lebaran 2023 ini dari tanggal 19 April hingga 25 April 2023 nanti. 

"Waktu yang sudah diberikan oleh pemerintah cukup leluasa, jadi tak ada lagi untuk menambah cuti Lebaran," ungkapannya, pada Jumat (14/4/2023). 

Baca juga: Motif Paman Bunuh Ponakan di Seluma Bengkulu, Kesal Gegara Titipan Bensin Tak Dibawa

Lanjut Hartono, Pemkab Kepahiang akan menindak dengan memberikan sanksi bagi para ASN yang melanggar.

Namun, jika ada hal-hal yang memungkinkan ASN mengalami kendala saat melakukan arus balik mudik Lebaran, hal itu akan dipertimbangkan sesuai situasi atau kondisi, yang dialami ASN dengan kondisi sebenarnya.

"Tentu kita akan berikan (sanksi,-red) peringatan dan kita lihat dulu seperti apa kondisinya," tuturnya.

Hartono juga berencana, bersama dengan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepahiang akan melakulan Inspeksi mendadak (Sidak). 

Seluru Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan didatangi di hari pertama mulai masuk kerja pascacuti bersama. 

"Akan kita pastikan semua ASN yang ada harus masuk semua,” singkatnya. 

Baca juga: 12.677 KPM di Kepahiang Bengkulu Dapat Bantuan Beras, Alhamdulillah Bisa Buat Makan 1 Minggu

Selain tidak boleh menambah libur, larangan libur terlebih dahulu juga tidak diperbolehkan, lantaran sudah ada regulasi yang mengatur kapan ASN akan mulai libur dan kapan akan mulai masuk.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dimajukan dari tanggal 19 hingga 25 April 2023.

"Regulasinya kan suda ada, jadi ikuti saja aturan yang ada,’’ tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved