OTT Bupati Kepulauan Meranti
Pemkab Meranti Bingung Tebus Kantor yang Digadaikan Bupati Nonaktif ke Bank Rp 100 Miliar
Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif gadaikan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau untuk pinjaman Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepr
TRIBUNBENGKULU.COM - Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif gadaikan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau untuk pinjaman Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri.
Pemkab Meranti pun mulai kebingungan mencariari uang bayar cicilan Rp 3,4 Miliar Per Bulan
Terkuaknya Kantor Bupati Meranti digadaikan, setelah Bupati nonaktif Meranti, M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Meranti, Asmar mengaku, baru tahu aset Pemkab Meranti digadaikan ke bank.
"Saya baru tahu ini (Kantor Bupati) digadaikan. Baru (digadaikan) tahun 2022 kemarin," akui Asmar saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).
Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran telah dibayar sekitar Rp 12 miliar.
Pemkab Meranti harus menanggung semua utang itu.
Purnawirawan Polri ini menyebut, cicilan yang harus dibayar ke bank tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari kemana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.
Diberitakan sebelumnya, kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, ternyata digadaikan oleh Bupati Nonaktif Meranti, M Adil.
Hal ini terkuak setelah M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh Adil.
Asmar menyebut, kantor pemerintah tersebut digadaikan ke Bank Riau Kepri sebesar Rp 100 miliar.
"Yang digadaikan itu mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).
Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan Adil pada 2022.
Namun, dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.
Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," sebut Asmar.
Setelah dikonfirmasi kepada bank, kata dia, angsuran utang yang dibayar baru Rp 12 miliar.
Akibat aset kantor bupati yang digadaikan Adil, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar," kata Asmar.
Diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.
KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.
Kemudian, 25 orang lainnya dijajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, turut diamankan untuk dimintai keterangan.
OTT Bupati Kepulauan Meranti
Muhammad Adil
Bupati Kepulauan Merati Muhammad Adil
Bupati Kepulauan Meranti Kena OTT KPK
| Bupati Nonaktif Gadaikan Kantor ke Bank, Pemkab Meranti Bingung Bayar Cicilan Rp 3,4 Miliar Perbulan |
|
|---|
| Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Ditetapkan KPK Jadi Tersangka 3 Kasus Sekaligus |
|
|---|
| Bupati Kepulauan Meranti Terjaring OTT KPK Lantaran Diduga Korupsi Pengadaan Dana Umroh |
|
|---|
| 'Kemenkeu Isinya Iblis' Ungkapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Sebelum Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Sosok dan Kontroversi Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang Terjaring OTT KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tribun-PekanbaruTeddy-Yohannes-Tarigan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.