Kamis, 23 April 2026

Dewan Sebut Perda Ternak di Bengkulu Selatan Mubazir Dibuat dan Disahkan

Keseriusan Pemkab Bengkulu Selatan atasi hewan ternak yang selalu berkeliar, ternyata sia-sia. Lantaran, Perda ternak yang sudah dibuat ternyata belum

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Ahmad Sendy/Tribunbengkulu.com
Tampak ternak warga di Bengkulu Selatan, pada Jumat (28/4/2023) dibiarkan berkeliaran tanpa diikat menggunakan tali. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Keseriusan Pemkab Bengkulu Selatan atasi hewan ternak yang selalu berkeliar, ternyata sia-sia. Lantaran, Perda ternak yang sudah dibuat ternyata belum juga dijalankan.

Bahkan, tujuan Pemkab Bengkulu Selatan beserta DPRD Bengkulu Selatan membuat dan mengesahkan adalah untuk meringakan pekerjaan para petani.

Padahal, penertiban yang dilakukan oleh pihak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bengkulu Selatan sudah sering dilakukan.

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan Joni Afrizal, SE berharap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten BS Nomor : 9 Tahun 2022 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, dapat menjadi solusi mengatasi permasalahan sapi, kerbau dan kambing berkeliaran di tempat umum serta menjadi hama tanaman warga tersebut.

“Saya harap dengan telah direvisinya Perda hewan ternak, tidak ada lagi ternak warga berkeliaran ditempat umum dan tidak lagi menjadi hama tanaman warga seperti yang terjadi selama ini,” harap Joni.

Selama ini, lanjut Joni, hewan ternak warga seperti sapi, kerbau dan kambing masih bebas berkeliaran ditempat umum.

Seperti di jalan raya, kawasan perkantoran hingga tempat wisata, bahkan lahan pertanian warga juga sering dirusak ternak.

“Keluhan terkait gangguan yang disebabkan hewan ternak harus segera diatasi. Jangan sampai hewan ternak menganggu ketertiban umum,” pungkas Joni.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved