Berita Selebriti

Ajudan Pribadi Sumringah Sambil Mandi Hujan Usai Bebas Penjara Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar

Selebgram Ajudan Pribadi senyum sumbringah sambil mandi hujan usai dirinya dibebaskan polisi atas laporan kasus penipuan yang menyeret namanya.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kolase Ajudan Pribadi saat pakai Baju Oren dan Saat telah Bebas Atas Kasus Penipuan
Ajudan Pribadi saat Ditahan (kiri) dan saat mandi hujan (kanan). Potret Ajudan pribadi yang senyum sumringah usai kasus penipuannya selesai lewat "Restorative Justice" 

TRIBUNBENGKULU.COM - Selebgram Ajudan Pribadi senyum sumringah sambil mandi hujan usai dirinya dibebaskan polisi atas laporan kasus penipuan yang menyeret namanya.

Hal tersebut terlihat dari unggahan story akun instagram pribadinya pada Kamis (4/5/2023).

Dengan menggunakan celana pendek, lelaki yang bernama asi Akbar PB itu tampak bermain bole bersama rekannya di tengah hujan deras.

Selebgram ajudan pribadi kini bisa menghirup udara bebas usai ditahan akibat kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar.

Polisi melepaskan Ajudan Pribadi lantaran kasus tersebut telah diselesaikan secara Resorative Justice.

Baca juga: Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara, Akui Siap Ganti Rugi Atas Kasus Penipuan Sebesar Rp 1,3 Miliar

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan korban berinisial AL telah sepakat berdamai dengan Akbar dan telah mencabut laporannya. Kesepakatan damai itu tercapai setelah Akbar berjanji mengganti kerugian korban.

"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ujar Syahduddi kepada wartawan dikutip dari Kompas TV, kamis (4/5/2023).

Sebelumnya, pelapor berinisial Al melalui kuasa hukumnya Sulaiman Djokoatmojo, melaporkan Akbar atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan

Namun selama selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi alias Akbar tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan

Meski begitu, dalam tahap penyidikan ini, Akbar juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut.

Oleh sebab itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Akbar ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023) lalu.

Namun, keduanya bersepakat damai setelah Akbar berjanji mengganti rugi kerugian korban

Menurut Syahduddi, kesepakatan damai dengan syarat ganti rugi itu juga dituangkan dalam surat perjanjian kedua belah pihak.

Seiring dengan itu, kepolisian pun akhirnya menyetujui penyelesaian kasus penipuan dan penggelapan oleh Akbar dengan restorative justice.

Kini,

Akbar yang sebelumnya ditahan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat sudah dilepaskan.

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved