Pemilu 2024
Ratusan Bacaleg Urus Surat Keterangan Bebas Pidana di PN Bengkulu, Ada Mantan Bupati
Humas PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli mengatakan sejauh ini, sudah ada 375 permohonan
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) diketahui mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Humas PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli mengatakan sejauh ini, sudah ada 375 permohonan surat keterangan belum pernah dipidana yang telah diterima pihaknya.
"Untuk memudahkan pemohon mengajukan permohonan, kita sudah punya Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang). Nanti, pemohon bisa mengajukan dalam eraterang ini, dengan mengunggah dokumen persyaratan," jelas Ivonne kepada TribunBengkulu.com, Senin (8/5/2023).
Untuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon antara lain fotocopy KTP, fotocopy SKCK, fotocopy KK, fotocoy ijazah terakhir, dan pas foto.
Permohonan surat keterangan belum pernah dipidana ini sendiri tidak dikenakan biaya, selain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) materai Rp 10,000.
Sementara, pantauan TribunBengkulu.com, sejumlah bacaleg telah mendatangi PN Bengkulu untuk mengajukan permohonan surat keterangan belum pernah dipidana ini.
Salah satunya adalah mantan Bupati Mukomuko periode 2000-2005, 2010-2015, Ichwan Yunus.
Ichwan Yunus sendiri merupakan mantan terpidana korupsi dana bantuan keuangan khusus pada sekretaris daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2012 saat ia masih menjadi bupati, dan divonis 1 tahun 2 bulan pada tahun 2018.
Selain itu, Ichwan Yunus juga pernah divonis 1 tahun 6 bulan pada tahun 2016 di kasus korupsi penghapusan aset mobil daerah.
Baca juga: PKS Boyong 45 Bacaleg untuk Rebut Kursi DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah Pindah Dapil
bacaleg
Pendaftaran Bacaleg
Pengadilan Negeri Bengkulu
Bengkulu
Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.