Pemilu 2024

Ratusan Bacaleg Urus Surat Keterangan Bebas Pidana di PN Bengkulu, Ada Mantan Bupati

Humas PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli mengatakan sejauh ini, sudah ada 375 permohonan

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Humas PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli mengatakan sejauh ini PN Bengkulu telah menerima 375 permohonan surat keterangan belum pernah dipidana bacaleg. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) diketahui mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Humas PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli mengatakan sejauh ini, sudah ada 375 permohonan surat keterangan belum pernah dipidana yang telah diterima pihaknya.

"Untuk memudahkan pemohon mengajukan permohonan, kita sudah punya Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang). Nanti, pemohon bisa mengajukan dalam eraterang ini, dengan mengunggah dokumen persyaratan," jelas Ivonne kepada TribunBengkulu.com, Senin (8/5/2023).

Untuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon antara lain fotocopy KTP, fotocopy SKCK, fotocopy KK, fotocoy ijazah terakhir, dan pas foto.

Permohonan surat keterangan belum pernah dipidana ini sendiri tidak dikenakan biaya, selain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) materai Rp 10,000.

Sementara, pantauan TribunBengkulu.com, sejumlah bacaleg telah mendatangi PN Bengkulu untuk mengajukan permohonan surat keterangan belum pernah dipidana ini.

Salah satunya adalah mantan Bupati Mukomuko periode 2000-2005, 2010-2015, Ichwan Yunus. 

Ichwan Yunus sendiri merupakan mantan terpidana korupsi dana bantuan keuangan khusus pada sekretaris daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2012 saat ia masih menjadi bupati, dan divonis 1 tahun 2 bulan pada tahun 2018.

Selain itu, Ichwan Yunus juga pernah divonis 1 tahun 6 bulan pada tahun 2016 di kasus korupsi penghapusan aset mobil daerah.

Baca juga: PKS Boyong 45 Bacaleg untuk Rebut Kursi DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah Pindah Dapil

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved