Bengkulupedia

Syarat, Biaya dan Cara Pembuatan Akta Kelahiran di Dukcapil Bengkulu Tengah

Akta kelahiran ini sendiri untuk di Kabupaten Bengkulu Tengah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu yang berada di Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi. Simak cara membuat akta kelahiran. 

7. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian atau SPTJM kebenaran data kelahiran untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan dari orang tuanya. 

Berikut alur kepengurusan akta kelahiran : 

1. Warga langsung mendatangi kantor Dukcapil Bengkulu Tengah yang berada di area perkantoran Pemkab Bengkulu Tengah yang berada di Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah

2. Mengisi dan menandatangani formulir surat keterangan kelahiran. 

3. Formulir yang telah diisi, langsung diserahkan ke petugas bersama dengan seluruh dokumen yang telah disiapkan. 

4. Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan dan persyaratan serta merekam data kelahiran dalam database kependudukan.

5. Register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sudah bisa diterima oleh warga. 

"Untuk pembuatan akta kelahiran ini tidak membutuhkan biaya alias gratis, jika ada oknum yang meminta uang administrasi segera laporkan ke bagian pengaduan Dukcapil Bengkulu Tengah," ungkap Adnan.

Baca juga: Puluhan Remaja di Bengkulu Tengah Ikuti Pelatihan Mengurus Jenazah yang Digelar Pemdes Talang Empat

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved