Bengkulupedia
Syarat, Biaya dan Cara Pembuatan Akta Kelahiran di Dukcapil Bengkulu Tengah
Akta kelahiran ini sendiri untuk di Kabupaten Bengkulu Tengah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
7. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian atau SPTJM kebenaran data kelahiran untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan dari orang tuanya.
Berikut alur kepengurusan akta kelahiran :
1. Warga langsung mendatangi kantor Dukcapil Bengkulu Tengah yang berada di area perkantoran Pemkab Bengkulu Tengah yang berada di Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
2. Mengisi dan menandatangani formulir surat keterangan kelahiran.
3. Formulir yang telah diisi, langsung diserahkan ke petugas bersama dengan seluruh dokumen yang telah disiapkan.
4. Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan dan persyaratan serta merekam data kelahiran dalam database kependudukan.
5. Register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sudah bisa diterima oleh warga.
"Untuk pembuatan akta kelahiran ini tidak membutuhkan biaya alias gratis, jika ada oknum yang meminta uang administrasi segera laporkan ke bagian pengaduan Dukcapil Bengkulu Tengah," ungkap Adnan.
Baca juga: Puluhan Remaja di Bengkulu Tengah Ikuti Pelatihan Mengurus Jenazah yang Digelar Pemdes Talang Empat
Akta Kelahiran
Cara Membuat Akta Kelahiran
Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah
Dukcapil
Bengkulu Tengah
Bengkulu
Bengkulupedia
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dukcapil-Bengkulu-Tengah-353535.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.