Menkominfo Tersangka Korupsi
Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi Menara BTS Capai Rp 191 Miliar
Johnny G Plate kini menjadi sorotan publik karena telah ditetapkan KPK sebagai tersangka Korupsi Menara BTS.
TRIBUNBENGKULU.COM - Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate mencapai Rp 191 Miliar.
Johnny G Plate kini menjadi sorotan publik karena telah ditetapkan KPK sebagai tersangka Korupsi Menara BTS.
Melirik situs elhkpn.kpk.go.id, Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu mengantongi harta kekayaan sebesar Rp191 miliar.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu disampaikan Plate ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Maret 2022.
Plate tercatat memiliki 46 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Manggarai dan Cilegon dengan estimasi nilai seluruhnya mencapai Rp141.463.603.886.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kronologi Kasus Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS
Aset ini ada yang hasil sendiri, warisan dan hibah tanpa akta. Plate juga mencantumkan kepemilikan Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 seharga Rp320.000.000 dan Mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 seharga Rp140.000.000.
Aset kendaraan ini merupakan hasil sendiri. Plate juga melaporkan harta bergerak lainnya Rp3.612.000.000, surat berharga Rp4.113.125.000, kas dan setara kas Rp51.939.680.206 serta utang Rp10.352.000.000.
"Total harta kekayaan Rp191.236.409.092," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id.
Jumlah harta kekayaan tersebut lebih besar dibandingkan laporan dua tahun sebelumnya.
Pada 2020, harta kekayaan Plate sebesar Rp189.965.884.963.
Sementara pada 2019 Plate melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp172.201.825.921.
Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari pertama atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
Kronologi Kasus
Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) oleh Tim penyidik Kejaksaan Agung.
Johnny G Plate, politis Partai Nasdem ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan untuk ketiga kalinya. Yakni pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan Rabu (17/5/2023) hari ini.
Johnny G Plate ditetapka tersangka seusai diperiksa sekira dua jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ungkap juru bicara Kejaksaan Agung.
Terpantau Johnny G Plate keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Dia pun langsung digiring ke mobil tahanan.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mobilnya Digeledah
Tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah sejumlah mobil terkait kasus korupsi tower BTS.
Diantara mobil itu yakni Toyota Fortuner berwarna hitam dan satu mobil lainnya Toyota Fortuner berwarna putih.
Keduanya terparkir di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut milik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Iya betul (mobil Johnny Plate)," ujar Ketut pada Rabu (17/5/2023).
Pantauan Tribunnews.com, tim penyidik menggeledah mobil Johnny G Plate sekira pukul 11.45 WIB.
Dari penggeledahan tampak tim penyidik membawa sejumlah barang.
Beberapa diantaranya yaitu KTP, STNK, dompet, ponsel, goodie bag, kertas dokumen, dan amplop kertas putih.
Sayangnya tim penyidik bungkam saat ditanya mengenai isi amplop tersebut.
Setelah mobilnya digeledah, tim penyidik membawa masuk tiga orang ke dalam Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Diantara tiga orang itu, terdapat sopir Johnny G Plate.
Sementara mobilnya digeledah, Johnny G Plate juga sedang diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung.
Menkominfo diperiksa sejak pukul 09.15 WIB.
Pemeriksaan hari ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dari Johnny G Plate terkait kerugian negara yang fantastis dari kasus korupsi ini.
"Yang jelas hari ini kita periksa karena ada hasil begitu signifikan kerugiannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu (17/5/2023).
Sebagaimana diketahui, kerugian pada kasus ini telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 8,3 triliun.
"Ini perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitu besar sampai 8 triliun dari proyek yang hanya 10 triliun. Kita bisa simpulkan ya," katanya.
Dalam proyek ini, Johnny G Plate memang berperan sebagai pengguna anggaran (PA).
Oleh sebab itu, tim penyidik juga akan mengklarifikasi soal pencairan anggaran yang dipaksa mencapai 100 persen.
Padahal kenyataannya, banyak pembangunan tower BTS yang terbengkalai.
"Ada dari perencanaan, pelaksaan evaluasi nah beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif. Ini harus kita lakukan klairifikasi terhadap pihak terkait dalam perkara ini," ujar Ketut.
Reaksi NasDem
Sementara itu, Partai NasDem buka suara soal pemanggilan kembali oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyatakan pihaknya menghormati pemanggilan atas menteri dari NasDem itu.
Menurut dia, pemanggilan terkait perkara hukum itu tidak harus dibedakan antara kedudukan satu dengan lainnya.
"Pemanggilan itu kan saya pikir kalau masalah pemanggilan itu kan semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum ya, dan pak Johnny punya kewajiban untuk memberikan keterangan terhadap pemanggilan tersebut," kata Ali saat dihubungi, Rabu (17/5/2023).
Ali menegaskan, pemanggilan terhadap Johnny G Plate ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.
Oleh karenanya, saat disinggung soal bagiamana tanggapan NasDem terkait hal ini, Ali menyebut, pihaknya belum dapat memberikan keterangan apapun kepada publik.
"Tentunya kalau dalam kapasitas dia sebagai saksi saya pikir kita tidak perlu melihat itu ya, dalam kapasitas sebagai saksi ya, saya pikir itu adalah hak dan kewajibannya kan," tutur dia.
"Iya artinya kan apa yang harus kita... kecuali ada hal yang luar biasa, sepanjang dia dipanggil dalam kapasitas nya sebagai saksi dan kapasitas nya sebagai menteri kan, kita juga tidak punya kapasitas untuk bereaksi," tukas Ali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Menkominfo-Johnny-G-Plate.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.