Bengkulupedia

Cara Membuat KTP Elektronik 2023 di Kantor Dukcapil Bengkulu Selatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang terlah berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah.

Kolase Tribun Bengkulu
Ilustrasi KTP Elektronik. Simak cara membuat KTP elektronik di Kantor Dukcapil Bengkulu Selatan. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (KTP-el) wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang terlah berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah.

KTP adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia.

Untuk membuat atau menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) cukup dengan 6 syarat.

Syarat yang pertama dalam pengurusan KTP baru atau pemula adalah yang sudah cukup umur minimal berusia 17 tahun. 

Terus syarat yang kedua, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki bersama orang tua atau sudah memiliki KK sendiri.

Kemudian, jika masyarakat ingin merubah data, pindah, rusak dan hilang cukup melengkapi 4 syarat, yaitu :

1. SKP (jika terjadi pindah datang);

2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);

3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan

4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).

Selanjutnya setelah syarat lengkap, pemohon dapat mengambil nomor antrean, dan menunggu panggilan dari petugas.

Kemudian, pemohon menuju ke loket 6 yang bertugas melayani pembuatan e-KTP dan perekaman.

Lalu, berkas atau syarat yang diserahkan kepada petugas langsung didaftarkan dan menunggu beberapa jam pemanggilan perekaman atau pembuatan KTP elektronik atau e-KTP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved